• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Komen OJK Soal Portal Tenaga Penagihan Industri Fintech

AFPI meluncurkan Portal Tenaga Penagihan untuk meningkatkan etika penagihan fintech lending. OJK nilai langkah ini perkuat perlindungan konsumen.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 November 2025
Ini Komen OJK Soal Portal Tenaga Penagihan Industri Fintech

Ini Komen OJK Soal Portal Tenaga Penagihan Industri Fintech | Foto: Ilustrasi / Canva.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon hadirnya Portal Tenaga Penagihan (PTP) yang diluncurkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mereka mengklaim bahwa PTP hadir sebagai upaya untuk meningkatkan standar etika penagihan di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Menurut OJK ini termasuk langkah penting, terutama untuk memperkuat tata kelola industri fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut Portal Tenaga Penagihan dapat menjadi sarana komunikasi dua arah antara AFPI dan konsumen terkait perilaku penagihan, “sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas penagihan yang dilakukan penyelenggara fintech lending.”

Portal ini tentu saja diharapkan dapat menekan kasus pelanggaran terhadap aturan penagihan sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menjelaskan bahwa PTP memungkinkan masyarakat memverifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih secara mudah. “Borrower dapat memastikan petugas yang menghubungi benar-benar terdaftar, bersertifikat, serta memiliki kewenangan resmi dalam proses penagihan,” katanya.

Inovasi ini juga diharapkan dapat mencegah praktik penagihan yang tidak beretika. Setiap tenaga penagihan yang telah lulus pelatihan dan mendapatkan sertifikasi akan memperoleh ID digital dengan QR Code, dan “masyarakat dapat memindai kode tersebut untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas penagihan.”

PTP juga berfungsi sebagai sistem manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan. Melalui portal ini, perusahaan dapat mendaftarkan serta memperbarui status tenaga penagihan mereka, termasuk riwayat kerja dan catatan profesionalitas.

AFPI menambahkan bahwa portal ini dapat membantu proses rekrutmen yang lebih transparan. Portal Tenaga Penagihan menyediakan daftar tenaga penagihan yang tidak sedang bekerja di perusahaan lain atau berstatus free agent, sehingga perusahaan dapat mengurangi risiko perekrutan yang tidak terkontrol.

Berdasarkan data layanan konsumen OJK, dari 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 7.993 pengaduan berasal dari sektor fintech lending.

Peluncuran portal ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola industri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen pinjaman daring.***

Tags: finansialkeuangan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
Berikut Ini Tantangan Utama Riau dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan

OJK Kembangkan Asuransi Karbon untuk Perkuat Pasar Karbon Nasional

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Next Post

Pemprov Jabar: LDII Lahir untuk Melayani, Mengutamakan Akhlak, dan Berkontribusi bagi Negeri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.