BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon hadirnya Portal Tenaga Penagihan (PTP) yang diluncurkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mereka mengklaim bahwa PTP hadir sebagai upaya untuk meningkatkan standar etika penagihan di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Menurut OJK ini termasuk langkah penting, terutama untuk memperkuat tata kelola industri fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut Portal Tenaga Penagihan dapat menjadi sarana komunikasi dua arah antara AFPI dan konsumen terkait perilaku penagihan, “sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas penagihan yang dilakukan penyelenggara fintech lending.”
Portal ini tentu saja diharapkan dapat menekan kasus pelanggaran terhadap aturan penagihan sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menjelaskan bahwa PTP memungkinkan masyarakat memverifikasi identitas dan legalitas tenaga penagih secara mudah. “Borrower dapat memastikan petugas yang menghubungi benar-benar terdaftar, bersertifikat, serta memiliki kewenangan resmi dalam proses penagihan,” katanya.
Inovasi ini juga diharapkan dapat mencegah praktik penagihan yang tidak beretika. Setiap tenaga penagihan yang telah lulus pelatihan dan mendapatkan sertifikasi akan memperoleh ID digital dengan QR Code, dan “masyarakat dapat memindai kode tersebut untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas penagihan.”
PTP juga berfungsi sebagai sistem manajemen informasi dan kompetensi tenaga penagihan. Melalui portal ini, perusahaan dapat mendaftarkan serta memperbarui status tenaga penagihan mereka, termasuk riwayat kerja dan catatan profesionalitas.
AFPI menambahkan bahwa portal ini dapat membantu proses rekrutmen yang lebih transparan. Portal Tenaga Penagihan menyediakan daftar tenaga penagihan yang tidak sedang bekerja di perusahaan lain atau berstatus free agent, sehingga perusahaan dapat mengurangi risiko perekrutan yang tidak terkontrol.
Berdasarkan data layanan konsumen OJK, dari 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 7.993 pengaduan berasal dari sektor fintech lending.
Peluncuran portal ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola industri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen pinjaman daring.***





































