BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan pada September 2025 terus membaik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan pertumbuhan kredit mencapai 7,70% year on year (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun, dengan profil risiko dan likuiditas yang tetap terjaga.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,18%, disusul Kredit Konsumsi yang naik 7,42% dan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,37% yoy. Sementara itu, dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 11,53% dan kredit UMKM hanya naik tipis 0,23%.
“Jika dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran kredit tumbuh tinggi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar 19,15%, serta sektor pengangkutan dan pergudangan yang tumbuh 19,32% yoy. Kami menilai pertumbuhan di dua sektor tersebut berperan besar dalam menopang ekspansi ekonomi nasional,” katanya.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat signifikan sebesar 11,81% yoy menjadi Rp9.695,4 triliun. Penurunan BI Rate turut mendorong penurunan suku bunga perbankan, dengan suku bunga kredit investasi turun ke 8,25% dan kredit modal kerja turun ke 8,46%. Suku bunga simpanan pun ikut melandai menjadi rata-rata 2,78%.
Kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap kuat. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 29,30% dan AL/NCD sebesar 130,47%, jauh di atas ambang batas aman. Liquidity Coverage Ratio (LCR) juga berada di level tinggi, yakni 205,94%, menunjukkan kemampuan perbankan menjaga likuiditas tetap prima.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (NPL gross) terjaga di level 2,24%, sedangkan NPL net stabil di 0,87%. Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,52%, menunjukkan perbaikan kualitas kredit. Sementara itu, rasio permodalan (CAR) perbankan masih kokoh di 26,15%, menjadi bantalan penting menghadapi ketidakpastian global.
Mahendra juga menyoroti perkembangan kredit Buy Now Pay Later (BNPL) yang tumbuh pesat 25,49% yoy menjadi Rp24,86 triliun, dengan total 30,31 juta rekening dan NPL gross sebesar 2,61%. Dalam hal pengawasan, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat di Tegal serta memblokir 29.906 rekening terkait judi online, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.***





































