BERTUAHPOS.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah dari 13 bank bangkrut—yang izin usahanya dicabut akan dibayarkan dalam waktu lima hari sejak proses likuidasi dimulai.
Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pencairan berlaku bagi dana yang memenuhi ketentuan penjaminan, mencakup pokok simpanan dan bunga yang dijamin.
“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.
Adapun dana nasabah yang berada di atas batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank tidak serta-merta dibayarkan dalam jangka waktu tersebut. Pengembaliannya bergantung pada tingkat pemulihan aset bank yang dilikuidasi, termasuk dari penjualan aset dan pengembalian pinjaman yang dimiliki bank.
Anggito menjelaskan proses pembayaran dana yang masuk skema penjaminan dapat dilakukan lebih cepat karena LPS telah memiliki data nasabah dan langsung bekerja begitu mengambil alih bank serta menetapkan tim likuidasi.
Namun demikian, LPS masih menghadapi tantangan berupa data bank perkreditan rakyat (BPR) yang belum seluruhnya mutakhir atau real time. Kondisi ini mendorong LPS menyiapkan pengembangan core system agar data perbankan dapat dipantau secara lebih aktual.
“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelas Anggito.
Ia menambahkan, sistem tersebut nantinya memungkinkan LPS mengetahui pergerakan data perbankan secara lebih cepat sehingga proses resolusi dapat dilakukan dengan basis data yang lebih akurat. Implementasi core system tersebut direncanakan mulai 2028, mengikuti agenda konsolidasi BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2027–2028.
Terkait potensi bertambahnya BPR yang ditutup ke depan, Anggito mengatakan LPS akan mengikuti proses konsolidasi yang dilakukan OJK, baik melalui merger, akuisisi, maupun resolusi atau likuidasi.
OJK sendiri telah mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Adapu 13 bank bangkrut atau BPR yang ditutup hingga September 2026; BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana Bangli, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari.
Selain itu ada juga BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abadi, dan BPRS Gaido Indonesia.









