BERTUAHPOS.COM — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan penghasilan jasa medis dokter dari pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%, atau paling tinggi 1%.
Usulan tersebut disampaikan Pengurus Besar IDI kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui surat Nomor 2003/PB/E.9/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Kebijakan PPh Final Khusus atas Penghasilan Jasa Medis Dokter dari Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kami mengusulkan agar penghasilan jasa medis dokter yang berasal dari pelayanan peserta JKN/BPJS Kesehatan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%, atau paling tinggi 1%,” demikian dikutip dari surat tersebut.
IDI menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan Program JKN sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi dokter dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional, yuridis, sosial, dan kebijakan fiskal, mulai dari Pasal 28H ayat (1) dan (3), hingga Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hak kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
IDI juga merujuk UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan JKN berjalan atas prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dan dana amanat, bukan kegiatan komersial yang berorientasi mencari keuntungan.
Dalam suratnya, IDI menyebut jasa medis yang diterima dokter dari pelayanan pasien JKN hanya berkisar 1/3 sampai 1/5 dari jasa medis untuk pelayanan sejenis kepada pasien umum.
Sebagai ilustrasi, jika pelayanan pada pasien umum menghasilkan jasa medis Rp100.000–Rp250.000, dokter dalam sistem JKN pada kondisi tertentu hanya menerima sekitar Rp30.000–Rp60.000 untuk pelayanan yang secara profesional sama.
Meski demikian, dokter tetap diwajibkan memenuhi standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik kedokteran, disiplin profesi, hingga prinsip keselamatan pasien tanpa mengurangi mutu pelayanan karena status kepesertaan JKN pasien.
IDI menilai kondisi ini menimbulkan ketidakadilan substantif ketika penghasilan jasa medis JKN digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenakan tarif PPh progresif.
“Menurut kami, kondisi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan perpajakan,” tulis IDI dalam surat tersebut.
IDI turut membandingkan kondisi dokter JKN dengan Wajib Pajak orang pribadi pelaku usaha yang dapat memperoleh fasilitas PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Menurut IDI, dokter sebagai pelaku profesional belum memperoleh fasilitas serupa, meski menjalankan pelayanan sosial negara dengan imbalan yang jauh lebih rendah dan tanpa kebebasan menentukan tarif jasa medis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, IDI mengajukan tiga opsi kebijakan: PPh Final 0,5% dari jumlah bruto jasa medis JKN, tarif alternatif paling tinggi 1% apabila opsi pertama belum dapat diterapkan, serta permintaan agar penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tersebut tidak digabungkan kembali dengan penghasilan dokter lainnya dalam penghitungan tarif progresif.
IDI juga mengusulkan pemotongan pajak dilakukan langsung oleh rumah sakit, klinik, atau fasilitas pelayanan kesehatan yang membayarkan jasa medis, agar administrasinya lebih sederhana dan mudah diawasi.
Selain PPh Final, IDI membuka alternatif pembebasan PPh atas jasa medis JKN mengingat BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menjalankan program jaminan sosial secara nirlaba.
Namun, apabila pembebasan belum memungkinkan dari sisi fiskal, IDI menilai PPh Final 0,5% sebagai pilihan paling realistis, moderat, dan proporsional, dengan tarif tertinggi 1% sebagai alternatif.









