BERTUAHPOS — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menuturkan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter negara.
“Itu kebijakan bank sentral. Nanti akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga, Surabaya, 11 November 2025.
Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan tidak memiliki peran langsung dalam proses kebijakan seperti itu. “Pokoknya itu kebijakan bank sentral, bukan Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Wacana ini kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah ditargetkan rampung pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU peluncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” bunyi pasal dalam PMK tersebut.
RUU Redenominasi juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai usulan pemerintah atas inisiatif Bank Indonesia.
Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilainya tetap sama terhadap barang dan jasa.
Dengan demikian, meski wacana redenominasi kembali muncul, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia.***









