BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016 H Syamsuri, lalu Kasubag Verifikasi Mazlan SE MM dan Bendahara Pengeluaran Riris Opat Juliana Simanjuntak, ketiganya mengakui perbuatan nereka melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana administrasi kantor dan kerjasama media.
Pengakuan ini disampaikan ketiganya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 7 September 2020.
Meski demikian, terdakwa H Syamsuri masih sempat berkelit dengan mengatakan uang krupsi tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dalam BAP-nya dipenyidik Polres Rohil sebelumnya.
Terdakwa Syamsuri mengatakan, Rp200 juta yang dalam BAP disebutkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sebenarnya digunakan untuk keperluan kantor.
Menurut Syamsuri, sejak bulan Januari sampai April 2016 kas kantor kosong. Sehingga dirinya mencari pinjaman untuk menalangi kegiatan selama periode tersebut.
Namun hal ini dibantahkan oleh majelis hakim yang mempertanyakan kepada dirinya sejak kapan sistem buka tutup dana kas di Sekwan Rohil?.
“Ini kan buka tutup. Kekurangan tahun sebelumnya, ditutupi tahun ini. Sudah berapa lama ini terjadi,” tanya hakim yang tidak dapat dijawab oleh terdakwa Syamsuri.
Sementara terdakwa Riris Ooat Juliana Simanjuntak, dalam keterangannya menyebutkan, dari catatan dirinya, uang korupsi yang dioakai oleh H Syamsuri mencapai Ro625 juta lebih.
Rp250 juta di antaranya digunakan untuk membayar hutang kepada istri terdakwa H Syamsuri.
Sementara terdakwa Opat mengaku mempergunakan dana korupsi tersebut sebesar Rp74 juta. Dan terdakwa Mazlan mengaku menggunakan dana korupsi tsebesar Rp100 juta lebih.
Dari jumlah yang dikorupsi tersebut, terdakwa Syamsuri dan terdakwa Opat sudah melakukan pengembalian kerugian negara ke kas daerah sebesar Rp300 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pada Program Pelayanan Admmistrasi Perkantoran dan Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
Berdasawkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, diketahui terjadi kerugian negara sebesar Rp892.875.000.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa sesuai dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bpc17)