• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 Desember 2024
Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua pengedar narkotika jaringan internasional, Tommi dan Wikerson alias Son, pada 11 Desember 2024.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan 20 kilogram sabu-sabu. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M. Arief Yunandi, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Vonis ini sesuai dengan tuntutan kami. Jika mereka mengajukan banding, kami juga siap menempuh jalur hukum yang sama,” ujar Arief, Rabu malam.

Kasus ini bermula pada 3 April 2024, ketika Tommi meminta Wikerson mengambil mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL yang digunakan untuk mengangkut sabu. Petugas menemukan 55 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total lebih dari 54 kilogram.

Polisi berhasil menangkap Wikerson di depan Masjid Al-Mujahidin, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Barang bukti yang disita kemudian diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, golongan narkotika kelas I.

Setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan upaya banding. JPU menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum lanjutan untuk memastikan hukuman maksimal tetap ditegakkan.

“Jika ada banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Kami tetap berkomitmen agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas M. Arief Yunandi.***

Tags: Kriminalnarkotika
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga
Berita Bengkalis

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

...

Read moreDetails
Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Bakar Dua Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing

Polisi Bakar Dua Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing

Polisi Sita 2.640 Liter BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka Diangkut

Polisi Sita 2.640 Liter BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka Diangkut

Praperadilan Roy Suryo Dinilai Upaya Buang-buang Waktu, Jokowi Siap Hadir?

Praperadilan Roy Suryo Dinilai Upaya Buang-buang Waktu, Jokowi Siap Hadir?

Polisi Amankan 44 Paket Sabu, Pemasok Masih Buron

Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditembak, Polisi Diserang Pakai Sajam

Next Post
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.