BERTUAHPOS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua pengedar narkotika jaringan internasional, Tommi dan Wikerson alias Son, pada 11 Desember 2024.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan 20 kilogram sabu-sabu. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M. Arief Yunandi, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Vonis ini sesuai dengan tuntutan kami. Jika mereka mengajukan banding, kami juga siap menempuh jalur hukum yang sama,” ujar Arief, Rabu malam.
Kasus ini bermula pada 3 April 2024, ketika Tommi meminta Wikerson mengambil mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL yang digunakan untuk mengangkut sabu. Petugas menemukan 55 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total lebih dari 54 kilogram.
Polisi berhasil menangkap Wikerson di depan Masjid Al-Mujahidin, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Barang bukti yang disita kemudian diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, golongan narkotika kelas I.
Setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan upaya banding. JPU menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum lanjutan untuk memastikan hukuman maksimal tetap ditegakkan.
“Jika ada banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Kami tetap berkomitmen agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas M. Arief Yunandi.***