• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bikin Pil Ekstasi Palsu, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
10 Juli 2024
pil ekstasi palsu

Foto: Ilustrasi/halodoc.com

118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 3 tersangka diamankan polisi dari tempat yang diduga memproduksi pil ekstasi (obat terlarang) palsu di Pekanbaru.

Pil itu, justru diketahui palsu. Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial NA, AY dan YA. Mereka diamankan polisi di lokasi yang berbeda-beda.

Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat produksi pil ekstasi palsu. Adapun bahan baku yang dipakai, sama seperti bahan baku untuk membuat obat flu (Procold) — mengandung parasetamol — lalu dicetak mirip pil ekstasi.

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Menang Soebati, kasus ini berhasil diungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran pil ekstasi di sekitar kawasan Sudirman, Pekanbaru, tak jauh dari salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu.

“Di lokasi, tim menemukan ciri-ciri yang diduga adalah pelaku, lalu penyisiran dilakukan, hingga ke tempat hiburan malam itu,” jelasnya.

Di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka NA dan AY. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi dari kedua tersangka. Kedua tersangka mengaku bahwa obat tersebut mereka peroleh dari YA. Malam itu juga penangkapan terhadap YA dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.***

Tags: KriminalObat TerlarangPil EkstasiPolda Riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan Desak PN Serius Tangani Perkara Perdagangan Gading Gajah
Hukum Kriminal

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan Desak PN Serius Tangani Perkara Perdagangan Gading Gajah

...

Read moreDetails
Operasi Pendinginan Karhutla Kampar Diperpanjang, Ratusan Personel Masih Siaga

Operasi Pendinginan Karhutla Kampar Diperpanjang, Ratusan Personel Masih Siaga

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Bakar Dua Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing

Polisi Bakar Dua Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing

Polisi Sita 2.640 Liter BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka Diangkut

Polisi Sita 2.640 Liter BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Tersangka Diangkut

Next Post
Polda Riau Ungkap Produksi Pil Ekstasi Palsu di Pekanbaru

Polda Riau Ungkap Produksi Pil Ekstasi Palsu di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.