BERTUAHPOS.COM — Proses persidangan jaringan pemburu dan perdagangan gading gajah sumatera di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dianggap menghadapi hambatan serius. Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menemukan sejumlah masalah teknis dan koordinasi yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari kematian gajah sumatera di areal konsesi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Polda Riau kemudian menetapkan 15 tersangka yang kini menjadi terdakwa dengan 11 berkas perkara terpisah.
Diduga, jaringan ini telah memburu setidaknya 9 ekor gajah sumatera sepanjang 2024–2026 untuk diambil gadingnya dan diperdagangkan. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, termasuk enam gading gajah, puluhan pipa rokok dari gading, senjata api, dan ratusan amunisi.
Penyidik juga menemukan 34 transaksi keuangan dengan total sekitar Rp1,872 miliar. Aset yang disita antara lain uang tunai Rp650 juta, satu excavator, satu mobil Mitsubishi Triton, satu Suzuki Splash, dan dokumen perbankan.
Namun, jalannya persidangan diwarnai kendala. Pada sidang 18 Agustus 2026, hanya dua dari delapan Penuntut Umum yang hadir. Terdakwa Jamil juga gagal mengikuti pembacaan dakwaan karena tertinggal di Rutan Pekanbaru.
Kejadian itu terulang pada 1 September 2026. Penuntut Umum tidak bisa memastikan keberadaan Jamil saat Majelis Hakim bertanya. Sidang pun kembali ditunda.
Belakangan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, menyatakan Jamil sebenarnya sudah berada di ruang sidang. Hanya surat dakwaan yang tertinggal. Bahkan, Eka Nugraha sempat meminta seorang tahanan berpeci cokelat untuk mengonfirmasi identitasnya, dan tahanan itu mengaku sebagai Jamil.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan melihat lemahnya mekanisme verifikasi identitas terdakwa. Ada juga indikasi nama Jamil tidak tercantum dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan, sehingga ia tidak termasuk dalam daftar tahanan yang dijemput dari Rutan.
Persidangan pada 1 September juga diwarnai penundaan lain karena saksi dari Polda Riau tidak hadir. Hal ini memperkuat dugaan bahwa koordinasi antarinstansi belum berjalan baik.
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, menegaskan bahwa perkara ini adalah kejahatan terorganisir. Ia menilai sangat disayangkan jika penegakan hukumnya justru malah terhambat oleh persoalan teknis.
“Sangat disayangkan jika penegakan hukumnya terhambat karena persoalan teknis yang bisa saja digunakan terdakwa untuk membela dirinya. Perkara ini bisa menjadi yurisprudensi yang baik jika proses peradilan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Yuliantony.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, mengatakan kasus ini sebagai test case bagi penegak hukum. “Gajah sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka,” katanya.
Sementara itu, Founder For Gajah Rahman, Fitriani Dwi Kurniasari, meminta agar kasus sebesar ini tidak boleh diperlakukan seperti perkara yang bisa berjalan seadanya.
“Keseriusan itu harus dibuktikan di seluruh tahapan proses hukum, terutama di persidangan karena ini menjadi penentu efek jera,” ujarnya.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan pun mendesak agar Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Polda Riau memperkuat koordinasi dan serius untuk menyelesaikan perkara tersebut. Mereka juga meminta aparat mengusut tuntas aliran keuntungan, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan aset hasil kejahatan.
Koalisi juga mendesak agar persidangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, pengusutan tuntas terhadap aktor intelektual, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari jaringan ini.
Tak hanya aspek pidana, koalisi juga meminta aparat memperhitungkan kerugian ekologis, budaya, dan potensi genetik akibat hilangnya individu-individu gajah sumatera. Satwa ikonik Indonesia ini populasinya semakin terancam punah.***









