BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Desa Pulau Gadang, Kabupaten Kampar, Riau, bersiap membentuk tim Satgas tanah ulayat untuk menjaga kawasan hutan adat seluas 23.000 hektare. Langkah ini merupakan wujud komitmen desa dan pemangku adat dalam melindungi ekosistem yang tersisa di Kenegerian Pulau Gadang.
Kepala Desa Pulau Gadang, Syofian, mengungkapkan bahwa hutan adat tersebut berada di dua desa, yakni Pulau Gadang dan Koto Mesjid. Sebagian lahan sudah terjamah oleh aktivitas proyek.
“Hutan adat di Kenegerian Pulau Gadang itu berarti dia ada di dua desa, Desa Pulau Gadang dan Koto Mesjid itu lebih kurang luasnya 23.000 hektar. Cuman dari 23.000 ini memang sudah ada yang terjamah oleh orang proyek, mungkin ya nggak sampai 10.000 lah,” kata Syofian kepada Bertuahpos, Sabtu (30/08/2026).
Untuk melindungi sisa kawasan hutan, pemerintah desa bekerja sama dengan pemangku adat. Mereka adalah Datuk Tandiko, Datuk Pucuk, beserta Ninik Mamak Kompek Suku.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun aturan adat yang diimplementasikan ke dalam Peraturan Desa (Perdes). Aturan ini menjadi payung hukum bagi desa dalam mengelola dan menjaga hutan adat.
“Pertama kita bikin aturan adat yang diimplementasikan ke dalam Perdes nantinya. Bahwa pertama sekali kita akan membentuk tim satgas tanah ulayat namanya,” ujarnya.
Satgas ini bertugas menjaga ekosistem tanah ulayat yang berdempetan langsung dengan Hutan Bukit Barisan. Satu-satunya tanah ulayat yang tersisa berada di seberang Danau PLTA Kotopanjang.
Syofian menekankan bahwa tanah ulayat memiliki dua fungsi besar. Pertama, menjaga kehidupan flora dan fauna di atasnya. Kedua, menjaga ekosistem Danau PLTA Kotopanjang.
“Ini sangat penting sekali kita jaga karena tanpa tanah ulayat yang notabenenya ada termasuk dalam kawasan, ada sebagian di HPT, ada sebagian di hutan lindung, ada sebagian di APK,” jelasnya.
Sejumlah larangan tegas akan diterapkan dalam aturan adat tersebut. Penebangan liar, tebang pilih, dan perburuan liar tidak akan ditoleransi.
“Kita tidak boleh melakukan penebangan liar. Itu yang jelas. Tidak boleh sama sekali,” tegas Syofian.
Ia menceritakan perubahan pola hidup masyarakat yang sebelumnya berpindah-pindah dengan sistem huma pada tahun 1980-an. Kini, masyarakat telah beralih ke desa tematik perikanan.
“Sekarang kehidupan masyarakat Pulau Gadang alhamdulillah sudah bagus dengan desa tematiknya, desa perikanan, sehingga kita tidak merambah hutan lagi,” ujarnya.
Satwa yang menjadi perhatian utama untuk dilindungi antara lain rusa, kijang, dan landak. Populasi hewan-hewan tersebut dinilai sudah mulai berkurang.
“Macam rusa yang masih sedikit tinggal, ada kijang, ada landak yang sudah mulai punah. Nah itu harus kita jaga ekosistemnya,” katanya.
Untuk sanksi, pemerintah desa akan menerapkan sanksi adat berupa penghentian sementara keterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat bagi pelanggar.
“Pertama sudah jelas kalau untuk saat ini kan sanksi adatnya ya kita melakukan penerapan antisosial ya. Maksudnya kegiatan sosial masyarakat yang membabat hutan ini kita tinggalkan untuk sementara mereka,” jelasnya.
Jika pelanggaran sudah masuk ranah pidana, desa tidak akan memberikan perlindungan apa pun. Pelaku akan berhadapan langsung dengan Undang-Undang Lingkungan dan Kehutanan.
“Kami tidak akan pernah membantu siapapun yang terlibat dalam menjarah hutan dan juga menjarah habitat di dalamnya,” tegas Syofian.









