BERTUAHPOS.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memusnahkan sejumlah barang terlarang sitaan dalam razia di blok hunian warga binaan.
Berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas, seperti kabel charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel listrik, dan beberapa unit handphone, berhasil disita dan langsung dimusnahkan oleh petugas.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia, yaitu barang-barang yang memang dilarang berada di dalam Lapas. Ini adalah hasil dari razia rutin dan insidentil yang kami lakukan di blok hunian warga binaan,” ujar Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara: barang-barang jenis gawai dimusnahkan dengan cara direndam dalam air yang dicampur garam, sementara kabel charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, dan kabel dipotong-potong lalu dibakar di dalam drum yang sudah disediakan petugas. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Lapas beserta jajaran petugas, serta dihadiri perwakilan dari warga binaan.
Ia menegaskan bahwa razia benda terlarang di blok hunian akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah untuk menjaga suasana kondusif di Lapas dan menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembinaan bagi warga binaan. “Kami akan terus melaksanakan razia berkala untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas,” kata Erwin.
Kalapas mengingatkan bahwa masuknya benda-benda terlarang ke dalam blok hunian tidak terjadi tanpa sebab. Ia menegaskan bahwa setiap petugas yang terbukti bermain-main dengan tanggung jawabnya akan menghadapi konsekuensi serius.
“Kami tidak akan mentolerir sekecil apa pun peran petugas dalam masuknya narkoba atau barang terlarang lainnya. Jika ada yang terlibat, sanksinya adalah pemecatan,” tegas Erwin.***