BERTUAHPOS.COM – Pengadilan Negeri Bangkinang, telah menggelar sidang perdana atas dakwaan kasus penipuan jual beli tanah kuburan/makam.
Terdakwa diketahui bernama Taufik Hamidi alias Hamidi, warga Desa Tarai Bangung Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ersin, SH, MH, setelah membacakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Rendi Ahmad Fauzi, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk diminta keterangan.
Korban penipuan adalah Pengurus dan warga yang tergabung dalam dalam Badan Sosial Kematian Kematian Muslim (BSKM) dilingkungan Masjid Al Ikhlas Dusun Kasang Kulim, Desa Kubang Jaya.
Masril, Ketua BSKM mengatakan, kasus ini bermula saat pengurus BSKM Masjid Al Ikhlas ingin membeli tanah kuburan untuk pemakaman warga yang tergabung dalam BSKM.
Akan tetapi, setelah uang diserahkan kepada terdakwa, ternyata setelah bertahun tanah dan surat-suratnya tidak kunjung diserahkan kepada pengurus BSKM. Bahkan jual beli sudah dilaksanakan sesuai perjanjian dan pembayaran sudah lunas.
“Kami tahun 2017 melakukan transaksi jual beli tanah dengan Hamidi (terdakwa), menurutnya dia adalah pemegang kuasa dari pemilik tanah yang asli. Namun setelah lebih dari 5 tahun, tanah yang kami beli tidak kunjung diberikan lengkap dengan administrasinya, dan kami mencari pemilik aslinya ternyata tidak mengenal dengan Hamidi (terdakwa),” jelas Masril dalam keterangan resminya.
Masril menambahkan, tanah makam yang dibeli pengurus BSKM sebanyak empat borong, dengan harga sebesar Rp100 juta. Menurutnya, uang pembelian yang telah diserahkan kepada Hamidi sebesar Rp92 juta, dengan rincian Rp90 uang tanah, dan Rp2 Juta untuk bayar surat.
Akan tetapi hingga bertahun-tahun meskipun uang untuk pengurusan surat telah dibayarkan pihak terdakwa tidak menyelesaikannya.
Oleh karena, Lanjut Masril, warga berharap kepada Majelis Hakim untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan persidangan perkara ini.
Selain ini karena soal tanah makam, akibat dari perbuatannya pelaku tersebut, pengurus BSKM kebingungan dalam mengurus jenazah ketika ada yang meninggal.
Untuk itu terusnya, Masril berharap Hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada terdakwa karena telah merugikan masyarakat banyak.
Masril menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, juga telah melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Riau. Keterkaitan Ombudsman dalam perkara ini karena pada saat laporan polisi dilakukan, Polres Kampar lamban dalam menangani perkara ini.
Sehingga pihaknya menyampaikan laporan kepada ORI Perwakilan Riau untuk mendapatkan atensi/perhatian terhadap kasus ini.
“Ya, kami sangat berterimakasih kepada Polres Kampar, ORI Perwakilan Riau, dan Polda Riau yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini, hingga sampai proses persidangan ini. Kami tentunya mengharapkan terus untuk memantau sampai tuntas perkara ini dan terdakwa dihukum sesuai dengan perilakunya yang sangat meresahkan masyarakat,” Tutup Masril.
Edi Silitonga, Ketua Masjid Al Ikhlas mengatakan, pihaknya dan jamaah akan terus memantau persidangan ini hingga tuntas. Ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang menangani perkara ini bersungguh-sungguh. Dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa ini.
“Jamaah kami sangat membutuhkan tanah pemakaman sendiri, di tengah sulitnya mencari tanah makam di Pekanbaru dan sekitarnya. Kami jamaah mengumpulkan dana untuk membeli tanah, hasilnya uang tanah makam kami yang kumpulkan dimakan oleh Hamidi. Ini perbuatan sangat jahat,” tegas Edi Silitonga. ***