BERTUAHPOS.COM — Marisa Putri (21), pengendara yang menabrak hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 11 Desember 2024.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, dalam sidang terbuka. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
“Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban, Renti Marningsih (46). Tindakan tersebut melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Hakim Hendah dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara, Marisa juga dijatuhi sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua tahun setelah masa hukumannya berakhir. Hakim menilai perbuatan Marisa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat. Namun, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
“Faktor pemberat adalah dampak traumatis yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat luas. Adapun faktor yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap baik selama persidangan,” imbuh Hakim.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Agustus 2024 dini hari, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa, yang baru saja berpesta narkoba bersama teman-temannya, mengendarai mobil Toyota Raize dalam kondisi di bawah pengaruh amphetamine.
Korban, Renti Marningsih, yang sedang mengendarai sepeda motor, ditabrak hingga mengalami cedera fatal di kepala serta luka serius di tubuh. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi penyebab kematian korban. Pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan Marisa positif menggunakan zat amphetamine.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima vonis tersebut. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Marisa seusai persidangan.***