BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan penipuan yang sebelumnya diterpa AK, berbuntut panjang. AK yang merasa dirinya telah difitra menyerang baik dengan membuat laporan pencemaran nama baik terhadap FM.
Pada tanggal 20 April 2023 AK sebagai pelapor menghubungi FM (Terlapor) untuk menawarkan diri menjadi investor terkait dengan uang yang dimiliki Pelapor FM, mengingat bahwa Terlapor memiliki usaha Arisan Online.
FM beriinisiatif untuk mencarikan orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang, terutama orang-orang yang menjadi member Arisan Online yang dijalankan oleh AK — sebagai Admin — dimana sebelum FM ikut dengan AK usaha arisan dan Dous AK berjalan dengan baik.
Para member telah banyak menerima keuntungan dari AK termasuk FM, dimana semua member telah menerima keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara para member.
“Awalnya semua berjalan dengan baik. Para member arisan tetap membayar arisannya sesuai waktu dan Para Member telah mendapatkan keuntungan dari AK,” kata kuasa hukumnya, Suardi, SH, MH.
Namun, banyak member arisan tidak membayarkan uang arisan mereka kepada AK. Namun AK masih sanggup untuk menombok atau menalanginya terlebih dahulu dengan uang pribadi, dengan harapan, member yang menunggak akan membayar kembali sisa tunggakannya.
Namun member-member tersebut kabur atau tidak bisa di hubungi dan tidak melakukan pembayarkanya. Hal ini mengakibatkan kerugikan besar bagi AK. Bahkan harus menombok atau membayar uang arisan dan juga Duos (pinjam meminjam uang) kepada Para member.
“Atas kejadian banyak member yang tidak membayarkan Arisan AK telah memberikan Informasi kepada semua member yang ikut Bergabung dengannya, termasuk ke FM, dimana AK tetap membayarkan kewajibanya melakukan pemberian untung dengan sistem menyicil kepada semua member termasuk FM dan FM telah banyak menerima Keuntungan dari kerja samanya dengan AK,” jelas Suardi.
Namun, AK heran, secara tiba tiba FM membuat laporan terhadapnya di Polsek Lima Puluh Pekanbaru. AK di laporkan terkait Tindak Pidana Penipuan dan pengelapan. Padahal faktanya, FM telah banyak menerima keuntungan dari awal mulai kerjasama dengan AK.
Suardi menjelaskan, FM menyatakan dalam Laporannya bahwa AK tidak pernah melakukan pembayaran apapun kepada FM. “Hal ini, tentu saja merugikan klien kita, AK. Dalam Keterangan AK di Polsek Lima Puluh, AK telah secara detail menerangakan berdasarkan bukti yang ada. Termasuk menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada FM secara mengansur. Bahkan, dia menjual sebuah mobil demi menyicil kepada FM,” sambungnya.
Berdasarkan dari Laporan FM, AK di tahan oleh Polsek Lima Puluh dimana atas tuduhkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Akibat merasa dirugikan, AK melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Pbr di mana Pihak FM atau Pelapor tidak hadir untuk mengikuti Persidangan dimana hingga sekarang Perkara Nomor 32/Pdt.G/PN Pbr sedang berlangsung Persidangannya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terkait Proses Persidangan, Suardi menjelaskan, bahwa AK telah secara resmi menyurati Polsek Lima Puluh terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum antara pelapor dengan terlapor untuk di uji kebenarannya, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam kasus ini, juga sudah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk diselesaikan dengan cara damai antara pelapor dengan terlapor. Pelapor tidak sanggup atas permintaan yang di sampaikan oleh terlapor karena jumlah dana yang diminta sangat besar.
Sejak AK di lakukan Penahanan, AK telah mengajukan permohonan penanguhan penahanan kepada Polsek Lima Puluh dengan pertimbangan terlapor memiliki anak yang masih kecil, sedangkan suaminya bekerja di luar daerah.
“Selanjutnya pada Minggu, 4 Februari 2024, banyak pemberitaan yang di keluarkan oleh beberapa media online yang tentunya membingungkan pihak terlapor. Sejak awal perkara ini di laporkan tidak ada satupun media yang meliput. Tapi, sejak Sabtu malam tanggal 3 Februari 2024 telah banyak wartawan yang berdatangan di Polsek Lima Puluh,” tutur Suardi.
“Kami selaku kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi terkait aktor intelektual yang sengaja ingin manjatuhkan nama baik klien kami. Tentunya kami akan mengambil Langkah hukum yang tegas untuk membela klien kami atas pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Suardi menegaskam, jika di lihat dalam pemberitaan yang beredar seoalah olah kliennya merupakan pelaku kejahatan.
“Padahal faktanya, semua yang mengaku sebagai korban dalam pemberitaan yang beredar telah menerima keuntungan yang cukup besar dari klien kami,” tuturnya.
Suardi menjelaskan, kasus ini adalah perdata, bukan pidana. Sama halnya dengan perkara yang terjadi di Polsek Lima Puluh, di mana Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa:
Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu. Namun perkaranya tetap di lanjutkan.
Suardi menjelaskan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya meminta prosesnya berjalan dengan adil termasuk dalam pemberitaan yang beredar, tidak hanya merugikan kliennya tapi juga turut merugikan suami serta mertuanya.
“Tidak ada hubungan sama sekali dengan Terlapor dimana perkara yang terjadi adalah urusan Pribadi klien kami dan tidak ada hubungannya dengan Suami dan mertua Terlapor, dimana di ketetahui ada pihak pihak yang sengaja ingin menghancurkan nama baik suami dan Mertua Terlapor yang merupakan seorang calon Legislatif tentunya hal ini merugikan klien kami suami dan Mertua Terlapor,” jelasnya.
AK tentunya akan mengambil Langkah hukum yang terbaik untuk membela haknya. Dari keterangan saksi yang ada, FM selaku pelapor membuat grub yang bernama KORBAN KUTIL, isinya ajakan untuk membuat laporan bersama dan juga berisikan informasi suami serta mertua terlapor yang seorang Caleg.
“Dari informasi kllein kami serta saksi rata-rata anggota yang di dalam grub telah menerima angsuran cicilan dari terlapor, tentunya hal ini akan merugikan klien kami.”
Akibat tindakan FM serta pihak-pihak lain, sebagai kuasa hukum, Suardi akan mengambil langkah hukum tegas, karena telah mengantongi bukti-bukti serta saksi yang kuat untuk membuat laporan di Polda Riau.
Laporan tersebut, yakni dugaan tindak pidana dan adanya pelangaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transanksi Elektonik yang merugikan, serta menyebarkan berita fitnah dan bohong.
“AK melalui kuasa hukumnya akan segera membuat laporan Polisi kepada pihak pihak yang merugikan klien kami, dimana kita harus mengormati asas praduga tak bersalah, dan kita tidak boleh menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah. Apalagi pelapor dan pihak-pihak lainya, telah menerima keuntungan dari terlapor,” tuturnya.***