BERTUAHPOS.COM — Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri, ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dengan nomor 23/K-A/XII/2024 tersebut diterima oleh Polda Riau pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut kuasa hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora, SH, MH, laporan ini dilatarbelakangi oleh tuduhan yang dilontarkan Amri melalui media daring.
Amri menuding KUD Delima Sakti telah mengubah peruntukan kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Selain itu, pada 28 November 2024, Amri bersama LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah kembali menuduh KUD Delima Sakti melakukan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit.
“Kami menerima informasi bahwa Amri cs menyampaikan tuduhan ini melalui media online, yang sangat merugikan nama baik KUD Delima Sakti,” ujar Eva Nora.
Eva menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berperan hanya sebagai administrator yang mengelola administrasi serta menjadi penghubung antara masyarakat pemilik lahan—yang juga anggota KUD Delima Sakti—dengan mitra kerja.
Dia menegaskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukan milik koperasi, melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, sertifikat hak milik, dan izin pengelolaan.
“Tindakan ini adalah pencemaran nama baik yang disengaja melalui media, yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Eva Nora.
Eva juga meminta Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan terhadap Amri terkait dugaan tindak pidana ini.
Selain melaporkan Amri secara pidana, KUD Delima Sakti melalui kuasa hukumnya, Dr. Kapitra Ampera, SH, MH, juga mengajukan gugatan perdata terhadap AJPLH dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp482 miliar.
Gugatan ini diajukan untuk mengganti kerugian moral dan material yang dialami masyarakat serta KUD Delima Sakti akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh AJPLH.
“Kerugian tersebut mencakup dampak moril dan materil yang dialami masyarakat dan koperasi akibat tuduhan tidak berdasar ini,” ujar Kapitra Ampera.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pihak KUD Delima Sakti berharap proses hukum dapat segera berjalan secara adil.***