BERTUAHPOS.COM — Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akan melaporkan balik Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora dan Kapitra Ampera, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Kapitra, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (2/12/2024), menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Besok (Selasa, 3 Desember 2024), laporan akan kami ajukan ke Polda Riau. Kami berharap yang bersangkutan segera diproses secara hukum,” kata Eva Nora.
Tuduhan Publikasi yang Merugikan
Persoalan ini bermula dari gugatan legal standing LSM AJPLH di PN Pelalawan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur. LSM tersebut menuduh KUD dan perusahaan terkait mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, sebelum proses persidangan berjalan, LSM AJPLH mempublikasikan tuduhan tersebut di berbagai portal berita. Eva menilai tindakan itu merusak reputasi KUD Delima Sakti.
“Apa yang dilakukan LSM ini mencemarkan nama baik KUD, karena tuduhan alih fungsi hutan tidak benar. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, semua proses legalitas sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Sejarah dan Bukti Legalitas
Kapitra Ampera menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berdiri sejak 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit dulunya merupakan tanah adat yang dikelola masyarakat melalui KUD.
“Semua data lengkap. Lahan ini dikelola sesuai kesepakatan masyarakat adat, kemudian dilakukan pembangunan kebun sawit pada tahun 2000 dengan melibatkan PT Inti Indosawit Subur sebagai pihak operasional,” ungkap Kapitra.
Kapitra juga menekankan bahwa PT Inti Indosawit Subur tidak terlibat dalam sengketa ini, karena perannya hanya sebagai pelaksana pengelolaan kebun.
Kasus Serupa Pernah Inkrah
Kapitra mengingatkan bahwa KUD Delima Sakti pernah menghadapi gugatan serupa sebelumnya dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga perkara ini masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.
“Gugatan yang sama dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang serupa, tidak bisa diperiksa kembali. Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelasnya.
Kapitra juga menyoroti tuduhan LSM AJPLH yang menyeret nama tokoh seperti Tengku Azmun Jaafar. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin oleh Tengku Azmun saat menjabat sebagai Bupati Pelalawan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Ini tanah Melayu, untuk masyarakat Melayu. Semua sudah sesuai hukum dan adat. Jadi, tidak ada dasar untuk menggugat KUD,” tutup Kapitra.
Dengan laporan balik ini, KUD Delima Sakti berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menyelesaikan sengketa ini dan melindungi nama baik koperasi serta masyarakat yang bergantung pada hasil kebun sawit tersebut.***