BERTUAHPOS.COM — Menurut data yang dikeluarkan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat 2% dari total pemain judi online saat ini, adalah anak berusia di bawah 10 tahun. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 80.000 anak.
Sementara itu, sebanyak 440.000 pemain berusia 10-20 tahun, 520.000 berusia 21-30 tahun, 1.640.000 pemain berada di rentang usia 30-50 tahun, dan 1.350.000 lainnya berusia di atas 50 tahun.
Menurut pegiat literasi digital, Gun Gun Siswadi, saat ini para korban judi ini telah merambah ke hampir semua kalangan usia, latar belakang pendidikan dan status ekonomi.
“Ini menunjukkan bahwa ancaman judi online bisa menyasar siapa saja,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Ditjen Komunikasi Publik dan Media.
Untuk mencegah anak-anak terjerat dalam lingkaram gambling itu, Gun Gun menyarankan para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain memasang perangkat lunak kontrol orang tua (parental software), memantau aktivitas digital anak, serta mengarahkan penggunaan internet ke hal-hal yang positif.
Jika ditemukan tanda-tanda anak mengalami kecanduan judi daring, orang tua diminta segera berkonsultasi ke layanan psikologi atau profesional terdekat.
Gun Gun juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan situs atau aplikasi judi online ke pemerintah. Laporan dapat disampaikan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, Twitter @aduankonten, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
“Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini mencakup berbagai jenis permainan yang melibatkan taruhan uang virtual maupun uang sungguhan,” tegasnya.***