BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyatakan bahwa putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA adalah sah dan final.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, MA sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Artinya, pencabutan izin usaha Kresna Life kini sah dan bersifat final sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga gagal menutup defisit keuangannya melalui suntikan modal dari pemegang saham pengendali maupun dengan menghadirkan investor baru.
“Keputusan ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah bertambahnya korban baru,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Menanggapi putusan tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Lembaga pengawas keuangan ini juga menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.***