• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Respon OJK soal Kasasi MA Terkait Pencabutan Izin Usaha Asuransi Kresna Life

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Maret 2025
Respon OJK soal Kasasi MA Terkait Pencabutan Izin Usaha Asuransi Kresna Life

Respon OJK soal Kasasi MA Terkait Pencabutan Izin Usaha Asuransi Kresna Life

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyatakan bahwa putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA adalah sah dan final.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, MA sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Artinya, pencabutan izin usaha Kresna Life kini sah dan bersifat final sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Selain itu, perusahaan juga gagal menutup defisit keuangannya melalui suntikan modal dari pemegang saham pengendali maupun dengan menghadirkan investor baru.

“Keputusan ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah bertambahnya korban baru,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Menanggapi putusan tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Lembaga pengawas keuangan ini juga menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tags: asuransifinansial
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri
Ekonomi

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

...

Read moreDetails
OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Next Post
Menurut data yang dikeluarkan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat 2% dari total pemain judi online saat ini

80 Ribu Anak di Indonesia Kini Terpapar Judi Online

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.