Sejak Januari 2025, BP3MI telah menerima total 359 pekerja migran Indonesia ilegal yang dideportasi dari Malaysia.
BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini jumlahnya sebanyak 68 PMI yang pulangkan ke Indonesia lewat jalur laut dan berlabuh di pelabuhan internasional Dumai.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, 68 PMI itu sengaja dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena tidak memiki dokumen langkap.
Mereka sebelumnya telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia dan status mereka dianyatakan ilegal. “17 di antaranya adalah perempuan,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Fanny mengatakan, mayoritas pekerja migran itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) berjumlah 17 orang; Jawa Timur 11 orang; Aceh 10 orang; Sumatera Utara 8 orang; Lampung 2 orang; dan Jambi 3 orang.
Ada juga yang berasal dari Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing 2 orang. Lalu Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing 3 orang. Menurut Fanny, sebagian dari mereka telah dipulangkan ke daerah asal, sementara yang lainnya masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai.
Sejak Januari 2025, BP3MI telah menerima total 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Fanny mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi agar terhindar dari masalah hukum dan deportasi.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming kemudahan yang ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika berangkat secara legal, perlindungan bagi pekerja migran dapat dijamin 100 persen,” tegasnya.***