BERTUAHPOS.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di instansi pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.1/2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No.5/2021 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mendaftarkan pegawai non-ASN ke dalam program JKK, JKM, dan JHT sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3A ayat (1) dalam regulasi tersebut.
PPK bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang mencakup data pemberi kerja, pekerja, serta rincian iuran. Formulir yang sudah diisi kemudian harus diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima dari BPJS, dengan bukti tanda terima.
Selain data pegawai non-ASN, pendaftaran ini juga mencakup data anggota keluarga dan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Proses Pendaftaran dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama setelah menerima formulir pendaftaran yang lengkap dan pembayaran iuran pertama.
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan:
- Sertifikat kepesertaan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai non-ASN, yang akan diserahkan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian wajib menyampaikan kartu peserta kepada pegawai non-ASN dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak diterima dari BPJS.
Sesuai Pasal 3A ayat (7), kepesertaan dalam program JKK, JKM, dan JHT berlaku sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT.
Selain mewajibkan pegawai non-ASN terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, aturan baru ini juga mencakup beberapa perubahan penting, seperti:
- Prosedur pelaporan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk penjaminan pelayanan kesehatan hingga status KK/PAK ditetapkan.
- Manfaat JKM bagi pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja.
- Perluasan manfaat JKK, dengan mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja sebagai kriteria kecelakaan kerja.
- Kemudahan akses beasiswa pendidikan bagi anak pekerja penerima manfaat.
Regulasi ini telah ditandatangani Yassierli pada 18 Februari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan, serta mempermudah pekerja dan ahli waris dalam mengajukan klaim manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.***