• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Maret 2025
Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.

“Secara prinsip, revisi ini bertujuan untuk memperkuat aturan dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang instansi lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Selasa, 17 Maret 2025.

Adapun ketiga pasal tersebut;

  1. Pasal 3
    DPR menambahkan ayat (2) dalam pasal ini yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 
  2. Pasal 47
    Perubahan pada Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan, namun dalam revisi ini, daftar tersebut bertambah mencakup: 

    • Koordinator bidang politik dan keamanan negara
    • Dewan Pertahanan Nasional
    • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden
    • Intelijen negara, siber, dan sandi negara
    • Lembaga Ketahanan Nasional
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Narkotika Nasional
    • Pengelola perbatasan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Badan Penanggulangan Bencana dan Terorisme
    • Badan Keamanan Laut
    • Kejaksaan dan Mahkamah Agung
  3. Pasal 53
    DPR juga mengubah aturan mengenai batas usia pensiun prajurit. Ketentuan yang diatur dalam revisi ini meliputi: 

    • Tamtama dan bintara: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun

Menurut Dasco, revisi ini telah melalui proses pembahasan yang sesuai prosedur dan tetap menjaga supremasi sipil. “Jika ada yang mengaitkan dengan dwifungsi TNI, saya rasa setelah membaca pasalnya, mereka akan lebih memahami,” ujarnya.

Namun, pembahasan revisi ini menuai kritik karena berlangsung secara tertutup. Komisi I DPR dan eksekutif dilaporkan membahasnya di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Setelah kesepakatan ini, hasil revisi akan disinkronisasi lebih lanjut. DPR menargetkan revisi UU TNI rampung sebelum masa sidang berakhir pada 21 Maret 2025.***

Tags: HukumruuTNIundang - undang
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Samsung Rilis Pembaruan untuk Galaxy Tab A9+, Perbaiki Masalah Refresh Rate

Samsung Rilis Pembaruan untuk Galaxy Tab A9+, Perbaiki Masalah Refresh Rate

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.