BERTUAHPOS.COM — Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa, 11 Agustus 2026. Ratusan gram perhiasan emas, alat pelebur emas, dan uang tunai puluhan juta rupiah disita terkait dugaan penadahan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penindakan PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Penyidik telah mengantongi surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Kombes Ade Kuncoro.
Selain ratusan gram perhiasan emas berbagai model, petugas juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas. Alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas atau tembikar turut diamankan dari lokasi.
Satu buku tabungan Bank BRI dan pembukuan penjualan periode 2025 hingga 2026 juga disita. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas penambangan ilegal dengan aliran barang dan transaksi emas di toko tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga penadah emas hasil PETI,” ujarnya.
Penyidik kini tengah menganalisis seluruh barang bukti untuk mengidentifikasi jaringan pemasok emas ilegal. Toko Emas Syafira diduga menjadi salah satu jalur distribusi hasil tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah Riau.
“Kami akan mendalami seluruh temuan ini untuk memutus rantai pasok emas ilegal. Tidak ada tempat bagi penadah hasil kejahatan lingkungan di Riau,” kata Ade Kuncoro.









