• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Junaidi by Junaidi
25 Agustus 2026
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Foto: Dok. Manggala Agni

214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau kembali memantik perhatian penggiat lingkungan. Data yang dirilis Polda Riau mencatat sebanyak 111 tersangka yang diperkarakan dalam kasus Karhutla sepanjang 2025 hingga 2026.

Namun, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum menyentuh pihak korporasi. Pertanyaan itu juga sudah disampaikan Jikalahari melalui akun Instagram resminya.

Dalam unggahan tersebut, Jikalahari menyoroti adanya ketimpangan antara banyaknya tersangka individu dengan belum terlihatnya tersangka dari kalangan korporasi yang konsesinya mengalami kebakaran. “111 tersangka, korporasinya mana?”

Terkait unggahan itu, Bertuahpos mengonfirmasi kepada Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo. Dalam catatanya, sejak 2025 NGO itu telah melaporkan lima korporasi terkait kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi. Dari hasil temuan yang disampaikan organisasi tersebut, sekitar 179 hektare areal terbakar.

Atas dasar itu, kata Okto, mereka mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

“Jika lokasi terbakar bisa dideteksi, dipetakan, dan diketahui berada di wilayah konsesi, maka pertanyaannya: kenapa korporasi belum juga tersangka?” kata Okto, Selasa, 25 Agustus 2026, yang juga diunggah ke Instagram resmi Jikalahari.

Okto menambahkan, penanganan karhutla tidak semestinya hanya berhenti pada orang yang ditemukan melakukan pembakaran di lapangan.

Ketika kebakaran terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan, penyelidikan juga perlu melihat aspek tanggung jawab korporasi, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran.

Pertanyaan besarnya, kata Okto, mengapa penegakan hukum terlihat lebih mudah menyasar individu dibandingkan korporasi? “Tersangka korporasinya mana nih, Pak?” ujar Okto.

Jikalahari mengingatkan, banyaknya tersangka yang telah ditetapkan aparat belum otomatis menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah ditangani secara menyeluruh.

Mereka turut mendorong agar aparat tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga memeriksa bagaimana kebakaran bisa terjadi di dalam konsesi, apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

Dalam catatan Jikalahari, lima korporasi HTI yang pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan akibat Karhutla di areal konsesi. Kelima korporasi tersebut disebutkan dalam laporan yang disampaikan pada 4 Agustus 2025.

Kasus Karhutla di dalam areal izin korporasi, termasuk kawasan yang berdekatan dengan tanaman akasia dan sebagian berada di wilayah gambut. Organisasi itu juga menyebut adanya temuan tegakan hutan alam yang ikut terbakar serta tidak terlihatnya menara pemantau api di sekitar sejumlah lokasi.

Dalam pernyataan lainnya, Jikalahari menyebut kelima korporasi itu mengalami kebakaran dengan total luasan sekitar 179 hektare pada 2025 dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polda Riau.

Okto juga menegaskan bahwa persoalan karhutla di Riau memiliki dimensi yang lebih luas. Selain penindakan terhadap pembakar di lapangan, pengawasan terhadap konsesi perusahaan dinilai menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Dalam catatan Jikalahari, sejumlah korporasi di Riau sebelumnya bahkan telah berhadapan dengan proses hukum terkait karhutla. “Sedikitnya ada 13 korporasi yang telah mendapatkan putusan pengadilan dalam perkara karhutla sepanjang 2015–2024, dalam catatan kami,” katanya.

Karena itu, Jikalahari meminta penegakan hukum karhutla dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pertanyaan yang kini mereka lemparkan sederhana, tetapi memiliki implikasi besar. Jika 111 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana dengan korporasi yang konsesinya terbakar?

Bagi Jikalahari, penegakan hukum Karhutla tidak cukup hanya menghitung berapa banyak orang yang ditangkap. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak yang secara hukum memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran benar-benar diperiksa.

Sebab, ketika api muncul di sebuah kawasan konsesi, persoalannya bukan hanya siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab, memastikan kawasan tersebut tidak terbakar dan bagaimana kewajiban pencegahannya dijalankan.

Tags: HukumJikalahariKarhutlalingkunganriau
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Junaidi

Junaidi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"
Regional

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

...

Read moreDetails
Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

11.370 Warga Riau Terserang ISPA Akibat Kualitas Udara Tidak Sehat

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Next Post
Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.