• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Revisi UU TNI Tuai Polemik

Aturan Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Maret 2025
Revisi UU TNI Tuai Polemik

Revisi UU TNI Tuai Polemik

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Revisi Revisi RUU TNI menulai polemik. Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan revisi RUU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

“Ini adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen TNI Hariyanto dalam pernyataan resminya, Minggu, 16 Maret 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme ini akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta tetap berada dalam koridor kepentingan nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, isu ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan reformasi TNI. Namun, TNI memastikan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan matang agar tetap sesuai dengan konstitusi dan dinamika pertahanan negara.

Selain penguatan peran dan tugas, revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit. Mayjen TNI Hariyanto menyebutkan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta pertimbangan produktivitas prajurit yang masih bisa berkontribusi bagi negara.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” kata Hariyanto.

Dengan revisi ini, TNI berharap aturan yang diperbarui dapat memperkuat sistem pertahanan, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta memastikan bahwa reformasi dan profesionalisme tetap menjadi bagian utama dalam institusi TNI.***

Tags: HukumruuTNI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Paslon 1 (Abdul Wahid - SF Hariyanto) dan Paslon 3 (Syamsuar - Mawardi) dalam debat publik kedua Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024

2024 Mantan Gubri Syamsuar Sebut Riau Defisit Triliunan dan Belum Pernah Terjadi. Dikatakan 'Dukun', Akhirnya Terbukti Benar dan Membuat Gubri Abdul Wahid Pusing 7 Keliling

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.