BERTUAHPOS.COM — KPK sedang menelusuri aliran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2023.
Adapun fokus kepada investigasi adalah yayasan penerima dana yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak tertentu.
KPK sudah mengetahui bahwa dana CSR BI dan OJK itu mengalir ke sejumlah yayasan—yang diduga menjadi perantara dalam penyaluran dana CSR sebelum akhirnya mengalir kepada individu tertentu.
“CSR itu secara mekanisme memang disalurkan lewat yayasan. Tapi jika yayasan itu punya afiliasi dengan pihak tertentu, ini berpotensi jadi tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut KPK, yayasan tersebut terafiliasi dengan beberapa pihak di DPR, BI, atau OJK. Bagian inilah yang menjadi perhatian serius KPK dalam penanganan kasus ini.
“Kalau yayasan itu dimiliki atau terkait dengan seseorang di lembaga yang memberikan dana, maka situasinya menjadi berbeda. Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.
KPK mengonfirmasi bahwa saat ini penyelidikan hanya melibatkan dua lembaga, yaitu Bank Sentral dan OJK. Sebagai bagian dari investigasi, KPK telah memanggil beberapa saksi, termasuk dua anggota DPR RI dari Komisi XI serta pejabat BI.
Salah satu anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, membantah keterlibatannya dalam dugaan suap terkait dana CSR ini.
Menurutnya, seluruh dana yang diterima dialihkan sepenuhnya kepada yayasan, termasuk yayasan di daerah pemilihannya untuk Pilkada 2024. “Semua dialihkan ke yayasan,” tegas Satori usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, mekanisme penyaluran dana CSR di Bank Sentral telah diatur dengan ketat.
Menurutnya, dana CSR hanya diberikan kepada yayasan sah dengan program kerja konkret. “Ada pengecekan dan laporan pertanggungjawaban dari yayasan tersebut,” ujar Perry.
Dia menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran dana CSR dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun perwakilan BI.
Sementara itu, KPK menegaskan penelusuran ini masih dalam tahap awal. Artinya perlu pendalaman dengan memeriksa lebih banyak saksi untuk memperkuat bukti.***