BERTUAHPOS.COM — Produsen Crude Palm Oil (CPO) diperkirakan lebih tertarik melepas produk minyak nabati mereka ke pasar domestik dan mengurangi ekspor, karena kebijakan pemerintah menerapkan biodiesel atau B40 di tahun 2025.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menaikkan pungutan ekspor CPO di tahun depan. Dari 7,5% menjadi 10%. Tujuannya, juga untuk mendukung dan menjamin ketersediaan bahan baku B40.
Tapi, ada hal lain yang dikhawatirkan. Harga produk turunan dari CPO, “Seperti minyak goreng, kemungkinan menjadi lebih mahal,” kata Analis Industri dan Regional Bank Mandiri, M. Billal, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Kamis, 26 Desember 2024.
Naiknya pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit memang bikin dilema. Dampak ekonominya mungkin lebih kompleks.
Bagaimana tidak, suplai terhadap minyak nabati Indonesia jadi tertekan. Salah satunya, naiknya harga produk turunan. Di sisi lain, bahan baku untuk B40, tetap terjaga.
Secara global, kebijakan ini akan menurunkan daya saing CPO domestik. Ekspor mungkin akan turun. Dampaknya, devisa negara berkurang.
Sementara itu, jika B40 ke B50 tanpa diimbangi dengan produksi CPO, dapat jadi pemicu disrupsi di pasar domestik.
“Terjadi ketidakseimbangan pasokan dalam negeri. Ini juga dapat memicu kenaikan harga. Termasuk minyak goreng,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Fadhil Hasan.
Dia hanya menekankan, kebijakan mandatori seperti ini harus melewati kajian komprehensif. Supaya tidak menimbulkan disrupsi pasar minyak nabati global dan dampak negatif bagi konsumen domestik.***