BERTUAHPOS.COM — Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12%. Berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, hanya sehari sebelum mulai berlaku.
Penerapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah akhirnya menimbang efek daya beli masyarakat, sehingga hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN lebih tinggi,” ujar Bhima, Kamis, 2 Januari 2025.
Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu menyiapkan strategi tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
Bhima mengusulkan beberapa langkah alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara:
- Pajak Kekayaan: Pajak sebesar 2% dari total harta orang super kaya bisa menjadi sumber pendapatan baru. Potensi penerimaan pajak ini mencapai Rp81,6 triliun.
- Pajak Karbon: Pajak ini dapat diberlakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, yang hasilnya digunakan untuk mendukung energi terbarukan.
- Pajak Produksi Batu Bara: Pengenaan pajak di luar royalti dapat menjadi opsi tambahan.
- Penutupan Kebocoran Pajak: Pemerintah perlu memperbaiki pengawasan di sektor sawit dan tambang untuk mengurangi kebocoran pajak.
- Evaluasi Insentif Pajak: Insentif pajak yang tidak tepat sasaran, seperti tax holiday bagi perusahaan besar yang sudah sangat menguntungkan, perlu dikaji ulang.
Menurut Bhima, diversifikasi penerimaan pajak sangat penting agar negara tidak terlalu bergantung pada PPN dan mampu menciptakan kebijakan fiskal yang lebih adil.
Meski kebijakan PPN baru ini dinilai positif, penerapannya secara mendadak menimbulkan kenaikan harga barang. Pemerintah diharapkan dapat memastikan aturan teknis diterapkan dengan baik untuk mengurangi potensi gejolak ekonomi.***