BERTUAHPOS — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta klarifikasi atas keaslian skripsi dan ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam kunjungan tersebut, Roy Suryo ditemani oleh dua perwakilan lainnya, Rismon Hasiholan dan Tifauzia. Mereka melakukan audiensi langsung dengan perwakilan dari fakultas dan rektorat UGM. Sementara itu, sejumlah tokoh TPUA lainnya seperti Eggi Sudjana tidak hadir karena mengalami kendala perjalanan.
“Hari ini memang tim inti belum bisa hadir karena terhambat di jalan. Tapi kami tetap menjalankan misi untuk meminta penjelasan,” ujar Roy usai pertemuan.
Menurut Roy, mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan akses masyarakat terhadap karya ilmiah. Permintaan mereka untuk melihat skripsi Jokowi pun dikabulkan. Namun, setelah diperiksa, Roy menyebut adanya sejumlah kejanggalan.
“Ketikan skripsi terlihat berbeda. Bagian isi diketik menggunakan mesin tik konvensional, tapi bagian awal seperti halaman judul tampak tercetak dengan teknologi yang tidak lazim pada zamannya,” ucap Roy. Ia juga menyoroti absennya lembar pengesahan dari dosen penguji.
Meskipun beberapa nama dosen penguji disebutkan oleh pihak kampus, Roy tetap mempertanyakan mengapa dokumen resmi tersebut tidak menampilkan bukti pengesahan secara tertulis.
Topik lain yang turut dibahas dalam pertemuan adalah lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi semasa kuliah. Namun, yang paling disayangkan Roy adalah ketidakmampuan tim untuk melihat langsung ijazah asli Presiden, karena dokumen tersebut disebut tidak berada di lingkungan kampus.
“Ijazah asli katanya disimpan di tempat lain. Tapi besok, teman-teman akan melanjutkan perjalanan ke Solo untuk mencoba melihat langsung,” kata Roy. Ia sendiri tidak akan ikut ke Solo karena harus kembali ke Jakarta.
Sementara itu, pihak pendukung Presiden telah menyatakan bahwa isu mengenai ijazah palsu ini bernada fitnah dan siap menempuh jalur hukum jika tudingan terus disebarkan tanpa dasar.***
(Kompas.com)