BERTUAHPOS.COM — Pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah dapat memposisikan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan, bukan sekadar objek penerima manfaat, kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
“Kolaborasi dan co-creation bersama birokrasi menjadi kunci pelibatan pengetahuan lokal dalam menjaga keseimbangan ekologis,” ujarnya saat Pekan Rakyat Lingkungan Hidup WALHI 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus 2026.
Bima memahami bahwa paradigma birokrasi telah berkembang jauh dalam memandang masyarakat adat. Mereka kini diposisikan sebagai pemegang hak sekaligus penjaga utama terhadap alam dan lingkungan.
Menurutnya, co-creation menuntut semua pihak untuk duduk bersama dengan masyarakat adat dalam mendesain dan memikirkan kebijakan. Proses itu juga mengharuskan pelaksanaan dan pengawalan dilakukan secara bersama-sama.
Selama ini, kata dia, paradigma lama telah menempatkan kelompok ini sebagai objek yang kemudian bergeser menjadi kelompok yang harus dilindungi. Perkembangan selanjutnya mengakui masyarakat adat sebagai pemegang hak atas identitas, wilayah, sumber daya, budaya, dan nilai.
“Saat ini pandangan seperti itu semakin maju. Masyarakat adat diposisikan sebagai custodian atau penjaga utama alam,” kata Bima Arya.
Pengetahuan lokal dan praktik pengelolaan sumber daya dari kelompok ini telah terbukti sebagai aktor utama dalam keseimbangan ekologis. Bagi mereka, alam dipahami sebagai ruang hidup masyarakat adat, bukan sekadar aset ekonomi.
Relasi antara manusia dan alam tidak lagi dimaknai sekadar menjaga, tetapi menyatu secara terintegrasi. Bima Arya menekankan, “konsep seperti ini harus menjadi landasan kerja dalam birokrasi saat ini.”









