BERTUAHPOS.COM — Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli pupuk bersubsidi.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap lewat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada 5 Februari 2025 lalu.
Dia menyebut, saat itu petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW. Truk itu mengangkut sembilan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.
“Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar,” ujar AKBP Fahrian.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke gudang tujuan. Hasilnya, ditemukan tambahan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal. Fakta lain yang terungkap, Arman, pemilik gudang, bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh jaringan pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah; IP alias Iwan (34), seorang Warga Tulang Bawang, Lampung, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. Lalu, AM alias Man (40), Warga Pekan Heran, Rengat Barat, yang bertindak sebagai pemesan dan pemilik gudang penyimpanan pupuk ilegal, dan NR alias Yayan (49), Warga Lampung, yang bertugas sebagai penjual pupuk bersubsidi dari kelompok tani di Lampung.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
“Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani,” tegas AKBP Fahrian.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkannya.***