• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Agustus 2026
Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Gubernur Riau nonaktif Wabdul Wahid | Foto: detikcom.

204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum menyerahkan memori banding meski telah menyatakan banding secara lisan atas vonis dua tahun penjara. Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK telah mengirimkan memori banding untuk ketiga terdakwa kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis memastikan belum ada surat resmi pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Pengadilan masih berpedoman pada pernyataan lisan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.

“Setelah kami melakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding, dan itu sudah kami catat,” ujar Jonson di Pekanbaru, Selasa, 12 Agustus 2026.

Berdasarkan data administrasi perkara, pihak Abdul Wahid juga belum melengkapi berkas memori banding. Kondisi ini berbeda dengan langkah Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang telah merampungkan dan mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi memori banding untuk ketiga terdakwa telah dikirimkan melalui pengadilan. Memori banding tersebut memuat argumentasi yuridis komprehensif sebagai dasar permohonan pemeriksaan kembali pada tingkat banding.

“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar Budi.

KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid. Abdul Wahid merupakan satu-satunya terdakwa yang menyatakan banding dalam sidang pembacaan putusan.

Budi menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses banding yang diajukan Abdul Wahid. Ketentuan KUHAP baru mengatur bahwa banding dapat gugur jika memori tidak diserahkan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari pemohon Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak pemohon mengajukan banding, namun pemohon tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.

Tags: Hukumkasus korupsiriau
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"
Regional

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

...

Read moreDetails
Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Data Luasan Lahan Terbakar di Pekanbaru 2026

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Kronologi Kematian Gajah Sumatra Diego di PLG Minas

Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

BPJPH Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Riau lewat Kawasan Industri Halal

Next Post
Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.