BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — H Denny Fabiana, terdakwa penipuan sebesar Rp3,025 miliar, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selama proses di Kejaksaan dan persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan Rutan, hanya dikenakan status tahanan kota.
Pantauan di lapangan, terdakwa bertubuh gempal ini, hadir di persidangan, Senin 7 September 2020. Pada persidangan yang dipimpin hakim Faisal SH itu, dia mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum T Harly Mulyatie SH, menghadirkan dua orang saksi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa H Denny Fabiola didakwa sesuai Pasal 378 KUHP, jo Pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa berawal pada Oktober 2016 lalu. Ketika itu saksi korban Alex dikenalkan oleh temannya yang bernama Tumpal kepada terdakwa Denny.
Saat itu, Denny mengatakan akan membentuk organisasi untuk mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan pemerintah. Terdakwa mengaku sebagai Asisten H Rusli Zainal dan banyak kenal dengan beberapa pejabat Provinsi Riau.
Terdakwa lalu membujuk Alex untuk memberikan dukungan pemenangan pasangan calon nomor 4 yakni Ramli Walid dan Ivan Herman dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.
Korban diiming-imingi janji, apabila pasangan calon tersebut menang maka Alex akan diberikan sejumlah proyek. Apabila kalah, maka uang akan dikembalikan.
Alex kemudian menyerahkan uang sebesar Rp220 juta kepada terdakwa secara bertahap dengan sistem tunai dan transfer.
Pada tanggal 19 Maret 2017 sekira pukul 19.30 WIB Alex bertemu dengan Denny di Coffee Shop Hotel Dyan Graha. Di sana terjadi pembicaraan masalah dana komisi (fee) sebesar Rp2,7 miliar. Saat itu Denny mengatakan bahwa dirinya berencana meminta dana sebesar Rp100 miliar, sehingga untuk fee (komisi) yang harus diberikan sebesar Rp3 miliar.
Terdakwa meminta Alex yang menyediakannya dan kembali terdakwa meyakinkan Alex akan mengelola hotel bersama dengan pemberian saham sebesar 50%, pekerjaan renovasi hotel dan uang sebesar Rp500 juta untuk pengembalian uang milik Alex yang telah diterimanya. Uang itu juga dipakai untuk membeli semua aset ruko yang sedang dijaminkan di bank, sehingga membantu keuangan Alex.
Atas bujuk rayu tersebut Alex kembali bersedia menyediakan uang sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya Pada tanggal 20 Maret 2017 Alex dan terdakwa pergi ke BCA Sudirman Pekanbaru dan disana saksi melakukan penarikan uang sebesar Rp.3.005.000.000.
Uang Rp5 juta digunakan untuk membuka rekening BCA atas nama terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp3 miliar disetor tunai oleh terdakwa ke rekening BCA Perusahaan Money Changer PT Ayu Masagung nomor 6860068808 yang beralamat di Jalan Kuitang No 38 Jakarta Pusat.
Kemudian Pada tanggal 21 Maret 2017, Alex dan terdakwa berangkat ke Jakarta. Pukul 09.00 WIB, kemudian mereka bertemu dengan saksi Gunawan di Cafe Analogi Pondok Indah.
Di sana disepakati penyerahan komisi (fee) dalam bentuk dolar Amerika, dilaksanakan di lobby hotel Grand Indonesia Kempinsky Jakarta. Nantinya, Gunawan akan memberikan jaminan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp3 miliar dalam 1 buah koper.
Sekira pukul 11.00 WIB Alex dan terdakwa pergi ke Money Changer Ayu Masagung untuk melakukan penarikan uang dolar Amerika dan dibungkus amplop, dimasukkan ke dalam plastik.
Mereka kemudian menuju ke Hotel Grand Indonesia Kempinsky. Di sana Alex check in dan uang dalam bentuk dolar Amerika ada pada Alex, sementara terdakwa pergi ke Hotel Kristal Pondok Indah Jakarta Selatan.
Pada tanggal 22 Maret 2017, Alex dan terdakwa Denny bertemu dengan saksi Gunawan di Lobby Hotel Kempinsky. Pada pertemuan tersebut Alex menuruti arahan dari saksi Gunawan untuk menyerahkan uang komisi (fee) di gedung parkir Mall Grand Indonesia.
Sementara terdakwa berada di Lobby Hotel Kempinsky. Saat serah terima tersebut hanya saksi dan saksi Gunawan saja yang mana saksi Alex menyerahkan uang komisi dalam bentuk dolar Amerika senilai US$202,020.00 sementara saksi Gunawan menyerahkan 1 buah koper yang menurutnya berisi uang senilai Rp3 Miliar.
Setelah proses serah terima kemudian saksi Alex kembali ke lobby hotel Kempinsky dan bertemu dengan terdakwa sambil menunggu saksi Gunawan, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang dan kemudian mencoba membuka paksa gembok koper tersebut dengan menggunakan gunting besi. Setelah dibuka ternyata isinya adalah uang mainan. (bpc17)