BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DR Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau, Kamis (11/6/2020), akhornya divonis selama empat ahun delapan bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Pemprov Riau untuk penelitian dengan kerugian Rp1,8 miliar.
Vonis ini dibacakan majelis hakim, pada persidangan yang digelar secara telekonfrence, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Vonos yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Novrizal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdullah Sulaima selama 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, jika tak dibayar diganti dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, terdakwa DR H. ABDULLAH SULAIMAN, selaku Ketua Tim Penelitian Bersama Kegiatan Penelitian Bersama Antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) – Universiti Kebangsaan Malaysia dan Universitas Islam Riau (UIR) tentang Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan dan Kepentingan Manajemen Lingkungan Terpadu di Provinsi Riau Tahun 2011, bersama-sama DR Emrizal dan Said Fazli, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah yang sebagian besar bukti-buktinya adalah fiktif, telah dipalsukan baik surat-surat, kwitansi maupun tandatangannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DR. Drs. H. ABDULLAH SULAIMAN, M.Hum bersama-sama dengan Saksi DR. EMRIZAL, S.Si, Menv dan Saksi SAID FHAZLI, S.Si, MSc telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara cq. Kerugian Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang sebesar Rp 2.633.228.670.
Perbuatan Terdakwa DR. Drs. H. ABDULLAH SULAIMAN, M.Hum tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)