BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha, Pimcapem Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pimcab Tembilahan, serta Hefrizal, Pimcapem Senapelan, kembali digelar, Kamis 2 September 2021. Di persidangan, majelis hakim menilai ahli yang dihadirkan Jaksa tak layak membahas Undang-Undang Perbankan.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH dkk, menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Ahmad Warman Balipan. Kepada majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, ia mengaku sebagai ahli perbankan dan pernah dimintai pendapatnya oleh penyidik Polda Riau terkait perkara dugaan gratifikasi penerimaan fee asuransi kredit di Bank Riau Kepri
Beberapa kali majelis hakim kesal dengan jawaban-jawaban yang diberikan ahli Ahmad karena dinilai tidak nyambung dan ngawur.Hakim Ketua Dahlan SH MH, menanyakan kepada ahli, soal penerimaan fee 10 persen yang diterima oleh PT Bank Riau sebesar 10 persen dari premi kredit. Ahli mengatakan dibolehkan sepanjang tertulis dalam perjanjian kedua belah pihak. Kemudian majelis hakim menanyakan lagi berapa batasan fee yang boleh diterima oleh bank, ahli mengatakan tidak ada diatur dalam ketentuan OJK.
Kemudian majelis hakim melanjutkan dengan pertanyaan bagaimana dengan penerimaan fee 10 persen oleh ketiga terdakwa. Dikatakan saksi, perbuatan ketiga terdakwa salah, karena tidak melaporkannya sebagai pendapatan bank ini bertentangan dengan peraturan internal bank. Hakim kemudian melanjutkan apakah tidak perjanjian 10 persen fee yang diterima Bank Riau Kepri dan yang diterima terdakwa ino tidak bertentangan dengan ketentuan lain, saksi mengatakan selagi ada dalam perjanjian dibolehkan.
Hakim kemudian bertanya bagaimana jika fee 10 persen yang diterima terdakwa itu kemudian dilaporkan, apakah penerimaan tersebut menjadi sah? Ahli mengatakan tetap pada awalnya yang tidak melaporkan.
Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa terlihat bingung dengan jawaban-jawaban yang diberikan ahli. Penasehat hukum terdakwa Denny Rudini SH dari Kantor Hukum Topan, pada kesempatan tersebut berupaya mendalami keterangan ahli sesuai BAP di penyidik Polda Riau, terutama mengenai penjelasan Pasal-Pasal yang ditujukan kepada ketiga terdakwa.
Majelis hakim mengatakan kepada Penasehat Hukum terdakwa agar tidak melanjutkan pertanyaan tersebut karena ahli ini bukan ahli pidana perbankan. “Saya sengaja tidak mengejar ahli ini ke ranah hukum pidana perbankan, karena ahli ini tidak kompeten sebagai ahli hukum perbankan, hanya untuk internal perbankan saja. Ahli ini juga bukan sarjana hukum.
Karena Itu, majelis hakim menyarankan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan ahli hukum perbankan.
Menanggapi hal ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan kesiapannya dan mengatakan, berupaya mengejar keterangan ahli yang dihadirkan sesuai dengan keterangannya di penyidik soal Undang-Undang Perbankan, karena keterangan ahli inilah terdakwa didakwa dengan pasal yang disebut ahli ini. Kalau memang majelis hakim menyatakan ahli ini tidak kompeten, kami tidak akan melanjutkan pertanyaan kepada ahli ini dan mohon agar dicatatkan bahwa ahli ini tidak kompeten, ujar penasehat hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (bpc17)
Baca juga berita terkait kasus fee asuransi di Bank Riau kepri:
Terima Gratifikasi, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Diadili
Terkait Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Puluhan Pejabat Bank Riau Kepri, Ini Kata OJK Riau
Dirut Bank Riau Kepri Bungkam Soal Puluhan Oknum Pimpinan Diduga Terima Gratifikasi Fee Asuransi
Dr Trubus Rahardiansyah: Tahan Semua yang Terlibat Gratifikasi di Bank Riau Kepri
Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tak Hormat
Premi Asuransi Pinjaman Kredit di Bank Riau Kepri Berbeda – Beda
Manajemen Bank Riau Kepri Lebih Utamakan Keuntungan Pribadi Ketimbang Deviden
Mantan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari Tak Ada dalam Berkas Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi