BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sikap Polda Riau yang hanya menahan tiga dari puluhan orang pimpinan PT. Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi fee Asuransi — mengajukannya ke Kejaksaan dan saat ini diadili di Pengadilan — dinilai dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Karena itu, Polda Riau diminta memperlakukan hal yang sama terhadap puluhan pimpinan BRK yang diduga menerima gratifikasi fee asuransi. Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahardiansyah SH, MSi, MH, kepada Bertuahpos.com, Rabu 4 Agustus 2021. “Ini persoalan law enforcement. Harusnya diperlakukan sama, jangan hanya tiga orang itu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan doktor kebijakan publik ini, dari dakwaan yang diajukan terhadap tiga orang pimpinan Bank Riau Kepri itu, dapat dilihat bahwa gratifikasi fee asuransi ini sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Saya melihat pemberian gratifikasi itu terjadi sudah lama dan unsur kesengajaannya sangat tinggi. Selain itu, pengawasannya lemah dan persekongkolannya jelas. Jadi orang-orang ini juga hafus ditindak tegas dengan memperlakukan sama dengan tiga orang yang diadili saat ini,” ujarnya yang juga saat ini sebagai kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.
Lebih jauh Trubus Rahardiansyah mengungkapkan, Undang-Undang Perbankan yang dikenakan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,kurang bertaji. Harusnya menurut Trubus, penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat Bank Riau Kepri merupakan BUMD Provinsi Riau.
“Harusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 B, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 B tersebut sudah jelas disebutkan ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sementara terhadap sikap Dirut PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari dan Wahyudi sebagai Pindiv Sekretaris Perusahaan yang bungkam memberikan penjelasan kepada wartawan, menurutnya, bertentangan dengan keterbukaan informasi publik. Harusnya, mereka memberikan penjelasan kepada publik, apa saja yang sudah mereka terkait dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan puluhan orang ini, karena mereka mengelola dana publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari, bungkam ketika dikonfirmasi soal puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi, berupa fee asuransi. Hal yang sama juga dilakukan oleh Direktur Kredit dan Pemimpin Devisi Sekretaris Perusahaan, Wahyudi.
Sebelumnya, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelanbaru yakni,
Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875.
Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000.
(bpc17)