BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terbongkarnya kasus gratifikasi fee (kickback) asuransi di PT. Bank Riau Kepri oleh pihak kepolisian patut diapresiasi. Apalagi ini terjadi bukan sebulan atau beberapa bulan, melainkan sejak beberapa tahun lalu.
Terkait indikasi dugaan adanya gratifikasi fee asuransi Bank Riau Kepri ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan mengikuti proses dan perkembangan yang terjadi di kepolisian maupun di Bank Riau Kepri.
Pihak OJK juga siap memberikan keterangan sebagai ahli bila nanti diminta oleh kepolisian maupun pengadilan.
Dalam keterangan pesan singkat yang dikirim Ketua OJK Riau M Lutfhi pada pekan lalu saat dimintai tanggapan terkait fee asuransi ini.
Dia menjelaskan, perihal dengan penggunaan perusahaan pialang asuransi untuk mengelola asuransi kredit konsumer Bank Riau Kepri telah menjadi concern pengawasan OJK. Mulai dari proses pengadaan, pemilihan dan penunjukan perusahaan pialang asuransi.