“Selain itu, OJK telah meminta bank untuk melakukan kajian ataupun analisa terkait dengan cost and banefit penggunaan pialang asuransi tersebut. Sebagai tindak lanjut concern OJK tersebut bank juga telah menindaklanjuti dengan melakukan Forum Gorup Discussion (FGD) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” sebut Lutfi melalui pesan yang diterima Bertuahpos.com
Lebih lanjut diterangkannya, terkait dengan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan yang saat ini sedang diproses di kepolisian, pihaknya menyerahkan dan mengikuti proses yang dilakukan oleh kepolisian dan manajemen bank.
“Dalam hal ini nanti kami dimintakan atau didengar keterangannya oleh kepolisian atau pengadilan, maka OJK akan memberikan keterangan sebagai ahli,” katanya.
Sebagaimana dilansir Bertuahpos.com, direktur Utama PT. Bank Riau Kepri, Andi Buchari, bungkam ketika dikonfirmasi soal puluhan pimpinan cabang PT. Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi, berupa fee asuransi.