BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direksi PT Bank Riau Kepri sudah mengingatkan seluruh karyawan, termasuk Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu, untuk tidak menerima sesuatu barang atau uang berkaitan dengan pekerjaannya.
Hal ini ditegaskan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT. Bank Riau Kepri, Eka Apriadi, ketika memberikan keterangan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penerimaan fee asuransi dengan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha, Pimcapem Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pimca Tembilahan, serta Hefrizal, Pimcapem Senapelan, Kamis 26 Agustus 2021.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Eka Apriadi dan Dirut PT Global Risk Manajemen, Rinaldi, dan enam karyawan PT BRK, sebagai saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH.
Diungkapkan Eka Apriadi, tidak diperbolehkannya karyawan PT BRK menerima pemberian barang atau uang dan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaannya ini tertuang dalam kode etik yang dibuat oleh Direksi.
“Selain itu, hampir setiap tahun seluruh Pinca dan Pimcapem membuat surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan ini,” ujar Eka.
Sementara mengenai adanya penerimaan fee oleh tiga PimcaB dan Pimcapem ini menurut Eka sudah jelas melanggar kode etik karyawan PT BRK. Selama ini lanjutnya tidak ada laporan yang masuk ke Direksi maupun ke Satuan Kerja Audit Internal mengenai penerimaan ini. Hal ini baru diketahui setelah ada panggilan dari penyidik Polda Riau.
“Jika ada laporan ke direksi, tentu hal ini akan langsung ditindak lanjuti,” ujarnya. (bpc17)