BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis hakim yang mengadili dugaan gratifikasi fee asuransi dengan terdakwa tiga Pinca dan Pincapem Bank Riau Kepri, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan, Kepala Perwakilan PT Global Risk Manajemen (PT GRM), Dicky Vera dan Dirut PT GRM, Rinaldi, pada persidangan yang akan digelar, Kamis 2 September 2021. Keduanya akan dikonfrontir di persidangan.
Perintah ini disampaikan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar Kamis 26 Agustus 2021. Permintaan keterangan kedua orang dari PT GRM selaku pemberi fee uang kepada ketiga terdakwa, karena keterangan yang disampaikan di persidangan berbeda satu sama lain.
“Pak Jaksa, keduanya agar dihadirkan pada sidang pekan depan untuk dikonfrontir. Salah satu siap-siap terancam 7 tahun penjara atas keterangan palsu,” ujar hakim Dahlan, yang dijawab siap oleh Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH.
Perintah majelis hakim ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH, Wilsariani SH MH dkk, menghadirkan delapan saksi di persidangan. Dua di antaranya yakni, Rinaldi, Dirut PT Global Risk Management (GRM) dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Riau Kepri, Eka Apriadi.
Baca juga berita terkait kasus fee asuransi di Bank Riau kepri:
Terima Gratifikasi, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Diadili
Terkait Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Puluhan Pejabat Bank Riau Kepri, Ini Kata OJK Riau
Dirut Bank Riau Kepri Bungkam Soal Puluhan Oknum Pimpinan Diduga Terima Gratifikasi Fee Asuransi
Dr Trubus Rahardiansyah: Tahan Semua yang Terlibat Gratifikasi di Bank Riau Kepri
Kepada majelis hakim, saksi Rinaldi mengatakan, ada Perjanjian Kerjasama pialang asuransi antara PT GRM dan PT Bank Riau Kepri, pada Maret 2018. Kerjasama ini ditandatangani oleh dirinya bersama Dirut PT Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari. Kemudian, PT GRM bekerjasama dengan perusahaan asuransi yakni PT Jamkrida. Dalam perjanjian, PT Jamkrida memberikan 35 persen keuntungan premi asuransi kepada PT GRM.
Kemudian pada Mei 2018, PT GRM merekrut Dicky sebagai mitra atau pembawa bisnis. “Dicky ini bukan karyawan PT GRM atau Kepala Perwakilan PT GRM. Tapi hanya agen, atau pembawa bisnis,” ujar Rinaldi.
Dikatakannya, awal merekrut Dicky, ada perjanjian pemberian fee 5 + 2 persen kepada Dicky. Pada bulan Mei hingga November 2018, hasil premi yang diperoleh hanya sekitar Rp300 hingga Rp600 juta saja. Bahkan untuk Capem Bagan Batu sama sekali tidak ada PT GRM ditunjuk sebagai pialang asuransi, alias 9 transaksi.
Kemudian pemberian fee kepada Dicky naik 7 + 2 persen, dan mulai Desember 2018 naik menjadi 10 + 2 persen. Bersamaan dengan naiknya fee yang diberikan kepada Dicky ini, Rinaldi mengakui Pimca dan Pimcapem mulai menunjuk PT GRM sebagai pialang asuransi dan pendapatan PT GRM dari premi asuransi meningkat hingga empat kali lipat, atau menjadi Rp2,4 miliar setiap bulannya.
Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tak Hormat
Premi Asuransi Pinjaman Kredit di Bank Riau Kepri Berbeda – Beda
Manajemen Bank Riau Kepri Lebih Utamakan Keuntungan Pribadi Ketimbang Deviden
Mantan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari Tak Ada dalam Berkas Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi
Ketika ditanya majelis hakim, apakah peningkatan pendapatan PT GRM itu, akibat saksi Dicky memberikan fee kepada masing-masing Pimca dan Pimcapem PT Bank Riau Kepri, sebesar 10 persen dari premi asuransi yang didapat seperti keterangan yang disampaikan saksi Dicky, dibawah sumpah di persidangan sebelumnya, saksi Rinaldi membantahnya.
“Saya tidak ada menyuruh Dicky menyerahkan 10 persen kepada Pimcab atau Pimcapem PT Bank Riau Kepri pak hakim. Kami hanya memberikan fee kepada Dicky yang sesuai perjanjian awalnya, 5 + 2 kemudian naik hingga 10 +2 karena Dicky merengek-rengek dan ada hutan kepada saya,” ujar Rinaldi.
Rinaldi juga mengungkapkan, dari 35 persen premi asuransi yang diterima PT GRM dari perusahaan asuransi (Jamkrida Riau), PT GRM memberikan 10 persen kepada PT Bank Riau sebagai base income. Hal ini menurutnya diperbolehkan oleh OJK. Sementara sisanya 10 + 2 persen diserahkan PT GRM kepada Dicky sebagai fee. Selebihnya atau 13 persen untuk PT GRM.
Rinaldi juga mengaku tidak ada memberi fee 10 persen kepada masing-masing Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Capem, termasuk kepada ketiga terdakwa. “Pemberian itu atas inisiasi dari Dicky, kami dari PT GRM hanya memberikan fee 10 + 2 persen kepada Dicky. Kalau dia serahkan kepada orang lain, bukan urusan kami lagi,” ujarnya.
Hal ini membuat ‘berang’ majelis hakim. “Kalaulah Dicky hanya menerima fee 5 + 2 persen seperti yang saudara sebutkan, tidak mungkin Dicky berani memberi fee 10 persen kepada Pimca dan Pimcapem Bank Riau Kepri, yang artinya Dicky harus menombok 3 persen. Anda jujur saja. Dicky sudah memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah bahwa saudara yang memerintahkan pemberian 10 persen kepada Pimca dan Pincapem Bank Riau Kepri, Dicky yang melaksanakannya, sehingga pendapatan PT GRM pun meningkat,” ujar hakim.
Hal ini pun disangkal oleh Rinaldi dengan mengatakan Dicky bisa saja berbohong. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan Dicky dan Rinaldi pada sidang pekan depan. “Siap-siap salah satu terancam 7 tahun penjara, karena memberi keterangan palsu,” ujarnya.
Hal inipun disanggupi Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Syafril kepada saksi Rinaldi, menegaskan agar saksi tidak perlu berkilah lagi. Syafril menanyakan, apa yang disampaikan Dicky kepada saudara untuk menaikkan pendapatan premi di Capem Bagan Batu?
“Waktu minta naik dari 5 + 2 persen menjadi 10 + 2 persen, Dicky mengatakan, perusahaan lain juga menaikkan, makanya pialang lain kebagian,” ujar Rinaldi.
Kalau begitu apa konotasi dari kata perusahaan lain juga menaikkan itu? Tanya Jaksa Syafril. Lalu dijawab Rinaldi untuk Pimcab dan Pimcapem. “Itukan sudah jelas, jadi jangan saudara berkilah 5+2, 7+2 lagi,” ujar jaksa Syafril dengan nada tinggi. (bpc17)