*Kerjasama dengan AJN dihentikan namun kembali di jalankan
BERTUAHPOS, PEKANBARU – Premi Asuransi Pinjaman Kredit di Bank Riau Kepri di duga berbeda-beda pada setiap peminjam. Jika hal ini dianggap melanggar aturan atau ketentuan, maka ada ribuan nasabah atau peminjam kredit yang merasa dirugikan.
Pasalnya, terjadi perbedaan premi penjaminan Kredit Konsumer antara PNS, Instansi/Lembaga/Pemerintah/BUMN maupun BUMN dengan Pegawai Tetap Perusahaan Swasta, dengan CPNS, Honor Daerah, Pensiunan.
Selain itu, perbedaan mencolok juga terjadi dengan Pegawai Internal Bank Riau Kepri yang tarif IJP nya sangat rendah. Padahal sejogyanya premi tersebut haruslah sama. Selain itu, diduga besaran premi yang dikenakan tidak diperlihatkan kekpada konsumen atau debitur.
“Kalau memang ada perbedaan, dan perbedaannya sangat signifikan. Tentu kita merasa dirugikan. Apalagi perbedaan itu berbeda-beda pada setiap peminjam. Kita berharap perbedaan premi asuransi itu sesuai ketentuan, bukan dibuat-buat atau mencari keuntungan beberapa pihak,” tukas salah seorang peminjam kredit Bank Riau Kepri yang enggan disebutkan namanya.
Namun sayang, hingga berita ini di liris, pihak Bank Riau Kepri belum bersedia memberikan konfirmasi perihal premi asuransi penjaminan kredit konsumer tersebut, meski BertuahPos telah melakukan konfirmasi via tertulis sesuai permintaan Bank Riau Kepri.
Selain itu, BertuahPos juga berupaya menanyakan nasib pertanggungan AJN terhadap nasabah bank Riau Kepri? Sebab, AJN sudah dibekukan oleh OJK. Sayangnya, pihak Bank Riau Kepri masih memilih bungkam. (*)