• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Total Sudah 134 Bank, Tahun Ini Ada 12 BPR Dinyatakan Bangkrut

Pencabutan izin BPR oleh OJK bukan disebabkan oleh alasan bisnis, melainkan karena adanya tindakan fraud.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Juli 2024
Bank Bangkrut

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Selama 2024, tercatat ada 12 bank yang dinyatakan bangkrut. Izinnya pun sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sejak tahun 2005 atau hampir 2 dekade belakangan, sudah ada 134 bank di Indonesia gulung tikar. Alasan ditutupnya bank ini bukan semata-mata karena bisnis, tapi disebabkan oleh fraud atau kejahatan perbankan.

Tidak hanya mencabut mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia sepanjang tahun 2024, OJK juga memperkuat BPR, dengan menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, mengatakan bahwa pencabutan izin BPR oleh OJK bukan disebabkan oleh alasan bisnis, melainkan karena adanya tindakan fraud.

“Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank,” ujar Tedy, dilansir dari Bisnis.com, Rabu, 17 Juli 2024.


Masalah Utamanya soal Tata Kelola yang Buruk

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, POJK ini diterbitkan untuk mendorong BPR dan BPRS agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024, sebagaimana dikutip Bertuahpos.com, Rabu, 17 Juli 2024.

Menurutnya, hasil pengawasan OJK menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik, seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan BPR dan BPRS.

Adapun POJK baru ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 dan mengatur kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam seluruh tingkatan organisasi.

Beberapa poin penting dalam POJK ini mencakup penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola, meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan komite.

Selain itu, POJK ini juga mencakup penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis di BPR dan BPRS.

Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, dengan tujuan menjadikan BPR dan BPRS industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Tahun lalu, terdapat 4 bank yang bangkrut di Indonesia. Sejak 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air, dengan mayoritas merupakan BPR.***


Berikut adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024:

  1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  2. PT BPR Dananta
  3. BPRS Saka Dana Mulia
  4. BPR Bali Artha Anugrah
  5. BPR Sembilan Mutiara
  6. BPR Aceh Utara
  7. PT BPR EDCCASH
  8. Perumda BPR Bank Purworejo
  9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Tags: bankBPROjkOJK Riau soal Bank Riau kepriPOJK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%
Ekonomi

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

...

Read moreDetails
OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Next Post
harga 1 gram emas antam

Panen Cuan, Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini Naik hingga Rp17 Ribu, Buyback di Rp20 Ribu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.