BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Meski dua saksi dan satu terdakwa di Pengadilan sudah mengakui bahwa seluruh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri, menerima gratifikasi fee premi asuransi kredit dari PT Global Risk Manajemen, namun hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait perkara ini dari penyidik Polda Riau
Belum adanya SPDP baru ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Marvel SH, ketika ditemui bertuahpos.com Senin 6 September 2021. Dikatakannya, soal apakah pengakuan saksi-saksi di persidangan bahwa semua Pinca juga menerima gratifikasi fee seperti tiga terdakwa tersebut akan ditindak lanjuti, merupakan kewenangan dari penyidik Polda Riau, karena perkara ini sebelumnya penyidiknya adalah Polda Riau.
“Silahkan tanya ke penyidik Polda Riau, apakah mereka melakukan pengembangan terhadap perkara ini atau tidak. Kalau kami (Kejati Riau), hanya menunggu saja, kalau ada berkas dari Polda Riau akan kita tindak lanjuti. Namun sejauh ini kita belum ada menerima SPDP baru terkait perkara ini,” ujarnya.
Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, Msi, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com secara terpisah melalui pesan whatsaap, apakah Polda Riau saat ini melakukan penyidikan yang sama terhadap Pinca dan Pincapem PT Bank Riau Kepri lainnya yang juga menerima gratifikasi fee asuransi premi kredit dari PT GRM, belum memberikan jawaban.
Demikian pula halnya ketika dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, juga belum memberikan jawaban.
Baca juga berita terkait kasus fee asuransi di Bank Riau kepri:
Terima Gratifikasi, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Diadili
Terkait Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Puluhan Pejabat Bank Riau Kepri, Ini Kata OJK Riau
Dirut Bank Riau Kepri Bungkam Soal Puluhan Oknum Pimpinan Diduga Terima Gratifikasi Fee Asuransi
Dr Trubus Rahardiansyah: Tahan Semua yang Terlibat Gratifikasi di Bank Riau Kepri
Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tak Hormat
Premi Asuransi Pinjaman Kredit di Bank Riau Kepri Berbeda – Beda
Manajemen Bank Riau Kepri Lebih Utamakan Keuntungan Pribadi Ketimbang Deviden
Mantan Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari Tak Ada dalam Berkas Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi
Untuk diketahui, sebelumnya, pada persidangan perkara penerimaan fee asuransi dengan terdakwa tiga pimpinan PT. Bank Riau Kepri, masing-masing Nur Cahya Agung Nugraha, Pincapem Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pimca Tembilahan, serta Hefrizal, Pincapem Senapelan, Kamis 19 Agustus 2021, saksi mengakui bahwa seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu dan Kedai Bank Riau Kepri menerima fee asuransi 10 persen untuk kepentingan pribadi.
Saksi tersebut adalah, Dicky Vera Subastianto Kepala Perwakilan Provinsi Riau PT GRM, kemudian Hari Zumitra, salah seorang anggota Ditreskrimsus Subdit II Polda Riau.
Hari Zumitra, anggota Ditreskrimsus Polda Riau, kepada majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, mengakui bahwa seluruh pimpinan cabang, pimpinan cabang pembantu dan pimpinan kedai menerima fee asuransi 10 persen secara ilegal (tidak resmi), yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini diketahuinya dari dokumen dan sistem smart kredit PT GRM dan PT Bank Riau Kepri. Pada sistem itu tertera soal pemotongan 10 persen fee tidak resmi tersebut. Namun menurut saksi baru tiga orang ini yang lengkap.
Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa Mayjafri, kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapannya oleh hakim. Menurutnya, ia mengetahui dari berkas penyidikan Polda ketika itu, bahwa pimpinan lainnya juga menerima fee seperti mereka.
Sementata saksi Dicky Vera Subastianto, Kepala Perwakilan PT GRM Provinsi Riau, dalam keterangannya kepada majelis hakim, juga membenarkan bahwa seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu dan Kedai Bank Riau Kepri menerima fee ilegal 10 persen dari fee asuransi . Fee itu diserahkan dirinya kepada tiga terdakwa saat ini dengan cara dirinya membuka rekening di beberapa bank, kemudian ATM diserahkan kepada ketiga terdakwa, sementara buku tabungannya ada pada saksi Dicky.
Kemudian setiap bulannya saksi Dicky menyetorkan uang sebesar 10 persen dari premi asuransi setiap bulannya yang ada di Cabang, Capem maupun kedai Bank Riau Kepri.
Sementara untuk pimpinan Cabang, Pimpinan Capem dan Kedai Bank Riau Kepri lainnya, ada yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing atau atas nama orang lain, melalui ATM bank milik Dicky. Uang tersebut berasal dari fee 10 persen dari premi asuransi yang dikirimkan oleh Kantor GRM Pusat di Jakarta, yang selanjutnya di distribusikan oleh saksi Dicky ke seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Capem dan Kedai Bank Riau Kepri.
Lebih lanjut dikatakan Dicky, pemberian fee 10 persen ke kantong pribadi pimpinan cabang, capem dan kedai tersebut atas perintah Direktur Utama PT GRM agar pihak Bank Riau Kepri menggunakan PT GRM sebagai pialang asuransi BRK dan pendapatan premi PT GRM meningkat. Sementara dirinya hanya menjalankan perintah saja.(bpc17)