Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nur Cahya Agung Nugraha ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 telah menerima fee asuransi sebesar Rp119.879.875.
Sementara Mayjafri — sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 — menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT. GRM sebesar Rp59.690.500, dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan — sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu Senapelan — yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000.
Adapun poin konfirmasi tertulis yang disampaikan Bertuahpos.com kepada Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri Andi Buchori, Direktur Kredit, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan, Wahyudi, serta Corcom Sekretaris Perusahaan Dwi, yakni antara lain, apakah Direktur Utama atau manajemen sudah mengambil tindakan hukum terhadap puluhan oknum pimpinan Bank Riau yang diduga menerima gratifikasi fee asuransi tersebut?
Selain itu juga ditanyakan apakah direksi juga ada menerima fee asuransi itu, serta mengapa gratifikasi ini terjadi dalam waktu yang lama dan berlanjut. Yakni setiap bulan selama kurun waktu tahun 2018 hingga 2020. (bpc)