BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, ternyata tidak masuk dalam berkas perkara dugaan gratifikasi fee asuransi Jamkrida — melalui PT GRM — dengan terdakwa tiga pimpinan PT. BRK — masing-masing Nur Cahya Agung Nugraha, Pimcapem Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pimcab Tembilahan, serta Hefrizal, Pimcapem Senapelan.
Padahal Irvandi Gustari merupakan orang yang menandatangani perjanjian kerja antara PT BRK dengan Rinaldi, Dirut PT GRM. Sementara Rinaldi, Dirut PT GRM sudah dua kali dipanggil ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Syafril dan Wilsariani SH MH, untuk hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun tidak hadir karena baru sembuh dari Covid 19.
Tidak adanya Mantab Dirut BRK, Irvandi Gustari dalam berkas perkara tiga Pimcab dan Pimcapem BRK ini, diketahui ketika sidang digelar, Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Ketika itu, salah satu majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, menanyakan kepada saksi Dicky, Kepala Perwakilan PT GRM Provinsi Riau, siapa yang menandatangani kontrak penunjukan PT GRM sebagai broker asuransi di PT Bank Riau Kepri, Dicky mengatakan ditandatangani oleh Dirut PT GRM, Rinaldi dan Dirut PT Bank Riau Kepri, tahun 2018, Irvandi Gustari. Baca:
Dirut Bank Riau Kepri Bungkam Soal Puluhan Oknum Pimpinan Diduga Terima Gratifikasi Fee Asuransi
Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum siapa orang Bank Riau yang ada di berkas, lalu Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH, mengatakan, Direktur Kepatuhan. Hakim lalu mengangguk, belum diketahui maksud anggukan kepala tersebut. Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.
Terkait Dirut PT. Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, ini, Deny Rudini SH, salah seorang tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa, ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Agustus 2021, membenarkan bahwa Irvandi Gustari tidak ada dalam berkas perkara ketiga kliennya. “Benar, tidak ada keterangan Dirut PT BRK, Irvandi Gustari dalam berkas perkara ini,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum nantinya menghadirkan seluruh yang terlibat dalam perkara ini, termasuk Irvandi Gustari. Baca: Dr Trubus Rahardiansyah: Tahan Semua Yang Terlibat Gratifikasi di Bank Riau Kepri
“Kita minta Irvandi Gustari dihadirkan di persidangan. Karena seperti yang disebutkan hakim, ini bukan soal bersalah atau tidak. Tetapi bagaimana perjanjian ini bisa terjadi. Dan jelas yang menandatangani perjanjian antara PT BRK dengan PT GRM adalah Rinaldi dari PT GRM dan Irvandi Gustari, Dirut PT BRK, bukan Direktur Kepatuhan,” ujarnya.
Dengan dihadirkannya seluruh yang terkait dalam perkara ini di persidangan lanjut Deny, diharapkan persoalan ini jadi terang benderang.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Dicky Vera Subastianto, Kepala Perwakilan PT GRM Provinsi Riau, dalam keterangannya kepada majelis hakim, juga membenarkan bahwa seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu dan Kedai Bank Riau Kepri menerima fee ilegal 10 persen dari fee asuransi . Fee itu diserahkan dirinya kepada tiga terdakwa saat ini dengan cara dirinya membuka rekening di beberapa bank, kemudian ATM diserahkan kepada ketiga terdakwa, sementara buku tabungannya ada pada saksi Dicky.
Kemudian setiap bulannya saksi Dicly menyetorkan uang sebesar 10 persen dari premi asuransi setiap bulannya yang ada di Cabanh, Capem maupun kedai Bank Riau Kepri.
Sementara untuk pimpinan Cabang, Pimpinan Capem dan Kedai Bank Riau Kepri lainnya, ada yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing atau atas nama orang lain, melalui ATM bank milik Dicky. Uang tersebut berasal dari fee 10 persen dari premi asuransi yang dikirimkan oleh Kantor GRM Pusat di Jakarta, yang selanjutnya didiatribusikan oleh saksi Dicky ke seluruh Pimpinan Cabanh, Pimpinan Capem dan Kedai Bank Riau Kepri.
Lebih lanjut dikatakan Dicky, pemberian fee 10 persen ke kantong pribadi pimpinan cabang, capem dan kedai tersebut atas perintah Direktur Utama PT GRM agar pihak Bank Riau Kepri menggunakan PT GRM sebagai pialang asuransi BRK dan pendapatan premi PT GRM meningkat. Sementara dirinya hanya menjalankan perintah saja.
Sebelumnya diberitakan, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni, Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875. Baca juga: Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tidak Hormat
Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000. (bpc17)
baca juga: Terkait Dugaan Gratifikasi Fee Asuransi Puluhan Pejabat Bank Riau Kepri, Ini Kata OJK Riau