BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi aturan terkait batasan pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Revisi ini terdapat dalam Peraturan OJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan meningkatkan batas pinjaman hingga Rp10 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.
Namun, ia menekankan bahwa peningkatan ini hanya berlaku untuk pinjaman pendanaan produktif, bukan konsumtif. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelarasan.
“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar,” kata Agusman dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana sesuai waktu yang dijanjikan.
Di sisi lain, pendanaan konsumtif adalah pendanaan untuk pemakaian atau konsumsi semata, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Agusman juga menjelaskan bahwa pemberian pinjaman ini akan berdasarkan kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 (tingkat risiko pinjaman macet 90 hari) maksimum sebesar 5%. Selain itu, penerima pinjaman tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif itu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tambahnya.***