• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Revisi Aturan Batas Pinjaman Fintech P2P Lending Rp10 Miliar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Juli 2024
Aturan Baru OJK Pinjol. Setelah 90 Hari Tak Dibayar, Utang Pinjol Langsung Terdata Kredit Macet

Ilustrasi

122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi aturan terkait batasan pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Revisi ini terdapat dalam Peraturan OJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan meningkatkan batas pinjaman hingga Rp10 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar. 

Namun, ia menekankan bahwa peningkatan ini hanya berlaku untuk pinjaman pendanaan produktif, bukan konsumtif. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelarasan.

“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar,” kata Agusman dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024.

Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana sesuai waktu yang dijanjikan.

Di sisi lain, pendanaan konsumtif adalah pendanaan untuk pemakaian atau konsumsi semata, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Agusman juga menjelaskan bahwa pemberian pinjaman ini akan berdasarkan kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 (tingkat risiko pinjaman macet 90 hari) maksimum sebesar 5%. Selain itu, penerima pinjaman tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif itu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tambahnya.***

Tags: OjkPinjol
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 
Ekonomi

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

...

Read moreDetails
Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Next Post
Komisi Informasi Riau Lakukan Monitoring ke PPID Diskominfotiks Rohil

Komisi Informasi Riau Lakukan Monitoring ke PPID Diskominfotiks Rohil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.