BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Indonesia, melalui kolaborasi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024.
Peluncuran CCP ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan pasar uang dan valuta asing, serta memperkuat Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK).
“Pendirian CCP ini adalah legasi yang kita persembahkan bagi bangsa dan negara,” ujar Perry dalam acara peluncuran yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Pemenuhan Komitmen G20 dan Penguatan Pasar Keuangan
Peluncuran CCP juga merupakan wujud pemenuhan komitmen G20 terkait reformasi pasar derivatif Over the Counter (OTC). CCP akan memainkan peran penting dalam implementasi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN PPPK) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.
Perry menegaskan, CCP derivatif Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT) siap diimplementasikan guna mendukung pendalaman pasar dan kebijakan moneter.
Bank Indonesia juga memberikan status Qualifying CCP (QCCP) kepada CCP, yang dinilai telah memenuhi standar internasional, khususnya Principles for Financial Market Infrastructures. CCP akan mengakomodasi penyelesaian transaksi secara close-out netting untuk memitigasi risiko transaksi.
Pada tahap awal, CCP akan difokuskan pada instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan Repurchase Agreement (Repo). Perry berharap, implementasi CCP dapat meningkatkan volume rata-rata harian transaksi valuta asing dari US$9 miliar saat ini menjadi di atas US$10 miliar pada 2025.
Dukungan OJK untuk Penguatan CCP
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan komitmen penuh OJK dalam mendukung implementasi CCP.
Salah satunya adalah memberikan izin kepada perbankan untuk menyertakan modal ke CCP guna memperkuat permodalan dan kesinambungan bisnis KPEI sebagai CCP.
OJK juga telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan modal minimum bank serta persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui CCP.
Tugas dan Fungsi CCP
CCP berperan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) atas transaksi anggotanya. Pada tahap awal, delapan bank besar di Indonesia seperti Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon, dan Maybank diikutsertakan dalam implementasi CCP.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, menjelaskan bahwa tujuan pembentukan CCP adalah untuk memitigasi risiko sistemik, seperti risiko kegagalan transaksi (counterparty risk), risiko likuiditas, dan risiko volatilitas pasar.
Dengan adanya CCP, transaksi akan lebih terpusat dan efisien melalui mekanisme novasi, mengurangi potensi risiko dari transaksi bilateral.
“Transaksi akan dikelola oleh CCP, yang akan menangani risiko likuiditas dan counterparty melalui sistem kliring,” ujar Donny.
Pembentukan CCP diharapkan membawa tiga dampak positif bagi pasar keuangan Indonesia. Pertama, transaksi pasar uang dan valuta asing akan lebih efisien dengan volume dan likuiditas yang lebih besar.
Kedua, CCP akan mendukung efektivitas kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan. Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen hedging bagi perbankan, investor, serta sektor usaha.
Dengan pembentukan CCP, risiko-risiko seperti kredit, likuiditas, dan volatilitas harga pasar akan lebih terkelola dengan baik, menjadikan pasar keuangan Indonesia lebih kuat dan stabil.***