• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Penyedia Likuiditas Efek, Aturan Lama Otomatis Tak Berlaku

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Desember 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024. Bailed baru ini mengatur tentang penyedia likuiditas atau liquidity provider.

Dalam keterangan resminya, pada Selasa, 17 Desember 2024, OJK menegaskan, “Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat likuiditas perdagangan efek.” 

Dengan demikian, POJK ini menjadi dasar hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan, mencakup; penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

Liquidity provider, sebagai pihak penyelenggara pasar untuk perdagangan efek, diwajibkan melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan. “Guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.”

Dalam ketentuannya, pihak yang dapat beroperasi sebagai liquidity provider meliputi perantara perdagangan efek dan pihak lain yang disetujui oleh OJK. Substansi POJK Nomor 18 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, antara lain; persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.

“Aturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni pada 8 November 2024,” tulis OJK dalam keterangannya. Hadirnya POJK ini, maka sejumlah ketentuan sebelumnya terkait liquidity provider dinyatakan tidak berlaku. Di antaranya: Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

OJK berharap, regulasi ini dapat mendorong peningkatan likuiditas pasar serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperan dalam menjaga stabilitas perdagangan efek di Indonesia.***

Tags: finansialOjk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%
Ekonomi

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

...

Read moreDetails
OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Next Post
Zarman Chandra Ditunjuk Sebagai Plh Sekdako Pekanbaru, DPRD Ingatkan Kesiapan Hadapi Defisit Anggaran

Zarman Chandra Ditunjuk Sebagai Plh Sekdako Pekanbaru, DPRD Ingatkan Kesiapan Hadapi Defisit Anggaran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.