BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asas una via dalam penegakan hukum di pasar modal, yang mewajibkan regulator memilih satu jalur penindakan untuk objek pelanggaran yang sama.
Pilihan itu mencakup sanksi administratif atau pidana, dengan pemulihan kerugian investor sebagai pertimbangan penting.
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah,penerapan asas tersebut mengacu pada rekomendasi Mahkamah Agung dan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor,” ujar Agus, dikutip Senin, 2 November 2026.
Faktor yang dipertimbangkan meliputi nilai transaksi, dampak kerugian terhadap pasar modal, hingga kemungkinan pengembalian dana kepada investor. OJK dapat memilih jalur administratif apabila terdapat peluang mengembalikan keuntungan tidak sah melalui mekanisme disgorgement.
Jika jalur administratif dipilih, regulator dapat menjatuhkan denda sekaligus menerapkan disgorgement untuk memulihkan keuntungan tidak sah pelaku pelanggaran. Sebaliknya, apabila perkara diproses melalui jalur pidana, denda administratif maupun disgorgement tidak lagi dapat diterapkan terhadap objek pelanggaran yang sama.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Majelis Hakim Agung di MA, penindakan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir. “Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” katanya.
Penerapan sanksi administratif telah digunakan OJK dalam sejumlah kasus pasar modal. Salah satunya terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, dengan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal serta denda masing-masing Rp1,4 miliar kepada delapan perusahaan sekuritas dan Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.
OJK juga menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. Pada kasus penawaran umum PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, OJK mengenakan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd serta denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
OJK saat ini masih menghitung nilai disgorgement untuk menentukan besaran dana yang dapat dikembalikan kepada investor. “Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa saja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus.
Di luar sejumlah perkara tersebut, OJK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya. “Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujarnya.*









