• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 November 2026
OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Kantor OJK Provinsi Riau di Pekanbaru.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asas una via dalam penegakan hukum di pasar modal, yang mewajibkan regulator memilih satu jalur penindakan untuk objek pelanggaran yang sama.

Pilihan itu mencakup sanksi administratif atau pidana, dengan pemulihan kerugian investor sebagai pertimbangan penting.

Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah,penerapan asas tersebut mengacu pada rekomendasi Mahkamah Agung dan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor,” ujar Agus, dikutip Senin, 2 November 2026.

Faktor yang dipertimbangkan meliputi nilai transaksi, dampak kerugian terhadap pasar modal, hingga kemungkinan pengembalian dana kepada investor. OJK dapat memilih jalur administratif apabila terdapat peluang mengembalikan keuntungan tidak sah melalui mekanisme disgorgement.

Jika jalur administratif dipilih, regulator dapat menjatuhkan denda sekaligus menerapkan disgorgement untuk memulihkan keuntungan tidak sah pelaku pelanggaran. Sebaliknya, apabila perkara diproses melalui jalur pidana, denda administratif maupun disgorgement tidak lagi dapat diterapkan terhadap objek pelanggaran yang sama.

Agus menambahkan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Majelis Hakim Agung di MA, penindakan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir. “Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” katanya.

Penerapan sanksi administratif telah digunakan OJK dalam sejumlah kasus pasar modal. Salah satunya terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, dengan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal serta denda masing-masing Rp1,4 miliar kepada delapan perusahaan sekuritas dan Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.

OJK juga menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. Pada kasus penawaran umum PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, OJK mengenakan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd serta denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

OJK saat ini masih menghitung nilai disgorgement untuk menentukan besaran dana yang dapat dikembalikan kepada investor. “Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa saja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus.

Di luar sejumlah perkara tersebut, OJK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya. “Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujarnya.*

Tags: Agus Firmansyahasas una viadisgorgementMahkamah AgungOjkPasar Modal Indonesiapemulihan kerugian investorpenegakan hukum di pasar modalpidanasanksi administratifultimum remediumUU P2SK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif
Ekonomi

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

...

Read moreDetails
Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Anak Muda dan Pekerja Swasta Dominasi Pasar Saham Riau. Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

Dari Pegawai hingga Pelajar, Ini Profil Investor Pasar Modal di Riau

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Next Post
Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.