• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekali Lagi, OJK Tutup Bank BPR

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Desember 2024
Sekali Lagi, OJK Tutup Bank BPR

Sekali Lagi, OJK Tutup Bank BPR

109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Sebagai bentuk dari tindakan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024. Ini sudah yang kesekian kalinya OJK mengambil tindakan tegas dengan menutup BPR bermasalah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024. Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, OJK mencabut izin usaha BPR Kencana untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Dalam keterangan itu, OJK menjelaskan kondisi BPR Kencana sudah dipantau sejak 4 April 2024. Bank tersebut ditetapkan dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%.

Selain itu, rasio kas (Cash Ratio) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang dinilai “Tidak Sehat.”

Pada 26 November 2024, OJK meningkatkan status BPR Kencana menjadi “Bank Dalam Resolusi” (BDR). Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank gagal memenuhi kewajiban permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tertanggal 9 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kencana. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Seiring pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR Kencana untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku.***

Tags: Ojkperbankan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi
Teknologi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

...

Read moreDetails
Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Foto grafis: Bertuahpos

OJK Buka Ruang Perluasan Dana Pensiun di Tengah Bonus Demografi

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

Asuransi Harta Benda Dominasi Premi Industri Asuransi Umum

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Next Post
Tips Mudah Menabung Emas Batangan dengan Gaji Minim

Harga Emas Antam Naik, 1 Gram Dibandrol Rp1.520.000

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.