BERTUAHPOS.COM — Pada 27 Desember 2023, Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 ini, bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak terutang.
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, PP ini memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang dengan menerapkan tarif efektif.
Sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan beberapa elemen dari penghasilan bruto, namun dengan PP baru ini, perhitungan lebih efisien.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghitungan pajak terutang kini dapat dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan.
Penting dicatat bahwa tarif ini hanya berlaku untuk Pegawai Tetap dan untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.
Sementara itu, perhitungan PPh Pasal 21 setahun pada Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Dalam upaya mendukung implementasi perubahan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan alat bantu yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.
Selain itu, pemerintah berencana mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir.
Informasi lebih lanjut dan salinan lengkap PP Nomor 58 Tahun 2023 dapat diakses melalui [www.pajak.go.id](www.pajak.go.id). Perubahan ini menandai langkah positif dalam penyederhanaan sistem pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.***